Menangkan Kasus Tanah Serangan, Advokat Ipung: Hakim Membuka Pintu Keadilan Buat Saya

Advokat Siti Sapurah SH (Ipung) didampingi salah seorang timnya Horasman Diando Suradi SH (Foto: Dok LenteraEsai)

Denpasar, LenteraEsai.d – Setelah berjalan cukup alot selama kurang lebih 9 bulan, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhirnya memenangkan pihak penggugat versus PT Bali Turtle Island Development (BTID) dengan hasil putusan bernomor 1161/Pdt.G/2023/PN Dps.

Menyikapi putusan ini, advokat Siti Sapurah yang akrab dipanggil Ipung selaku pihak penggugat, menyatakan apresiasi setinggi-tingginya atas jatuhnya putusan majelis hakim ini.

Bacaan Lainnya

Ditemui di kantornya di bilangan Sanglah, Denpasar baru-baru ini, Ipung menyatakan rasa syukur mendalam kepada Tuhan atas dukungan dan pertolongan Sang Pencipta, sehingga dirinya bisa memenangkan kasus ini. Di mana hasil putusan yang diterima pada Selasa (5/8/2024) malam.

Menurut Ipung, amar putusan dalam eksepsi menyatakan: menolak eksepsi para tergugat seluruhnya. Dalam pokok perkara: (A). Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; (B). Menyatakan hukum tanah seluas 647 M2 adalah bagian dari tanah seluas 11.200 M2 milik Daeng Abdul Kadir alias Abdul Kadir (Alm) dengan batas-batas sebagai berikut: 1. Batas Utara: Jalan, 2. Batas Timur: Laut (Sekarang Kanal), 3. Batas Selatan: Tegal M. Thaib, dan 3. Batas Barat: Tanah Daeng Abdul Kadir/Hj. Maisarah, merupakan tanah pengugat.

Putusan dihasilkan menyebut tanah milik penggugat; 1. Menyatakan bahwa perbuatan para tergugat yang telah menyerahkan atau memberikan sebagian tanah milik penggugat seluas 647 M2 yang kemudian dipergunakan untuk jalan umum adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 2. Menyatakan hukum bahwa semua surat-surat yang berkaitan dan atau dipakai dan atau surat-surat yang dibuat baik oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, dan turut Tergugat I, sepanjang surat tersebut berkaitan dengan tanah milik penggugat (tanah objek sengketa aquo), yang kemudian dipergunakan untuk jalan umum oleh Tergugat II adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

(C). Menyatakan hukum bahwa putusan ini berlaku sebagai dasar hukum Pensertipikatan Tanah Objek Sengketa Oleh Pengugat kepada BPN Kota Denpasar; 4. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil, yakni sebesar Rp10.500.000.000; 5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak terhadap tanah sengketa/Tanah Objek Sengketa yang terdapat dalam posita angka 14/16/17, tersebut di atas untuk segera mengembalikan, mengosongkan, dan atau menyerahkan kepada penggugat secara sukarela, tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan alat negara/aparat kepolisian/TNI; 6. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk, mematuhi, menjalankan, dan melaksanakan, isi putusan ini; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.278.000; 8. Menolak petitum selain dan selebihnya.

Selanjutnya Ipung menyebutkan dengan adanya putusan ini, jelas memperlihatkan tim majelis hakim yang bisa menjaga marwah pengadilan, serta menjaga wibawa seorang hakim. “Selama ini orang keburu berasumsi kalau hukum itu mahal buat kecil, disebutkan hukum mahal untuk orang miskin. Hakim katanya runcing ke bawah dan tumpul ke atas. Tapi dalam perkara saya, jelas memperlihatkan saya mendapat keadilan yang semestinya. Majelis hakim telah membuka pintu keadilan buat saya. Ini mematahkan anggapan di kalangan teman-teman saya di Serangan, yang meragukan kalau saya bakal menang. Mana bisa Ipung bisa mengalahkan gajah, begitu seliweran pendapat di antara teman-teman di Serangan. Tapi sekali lagi, di mana Tuhan berkehendak, di situ keadilan ditegakkan. Alhamdulillah, Tuhan. Kita tinggal tunggu langkah mereka selanjutnya, seperti bakal banding. Ya kalau banding, kita tinggal siapkan jawaban melalui kontra memori banding,” jelas Ipung dengan nada optimistis, yang didampingi anggota timnya Horasman Diando Suradi SH.

Sebelumnya, kasus ini telah mencuat sejak tahun 2009 silam. Hal ini bermula ketika lahan dengan sertifikat Nomor 69 yang luasnya 94 are milik Maisarah digugat oleh 36 KK warga Kampung Bugis ke PN Denpasar. Begitu juga pipil tanah yang luasnya 1 hektare 12 are. Dalam gugatan tersebut, pihak Maisarah atau ibunda dari Siti Sapurah selalu menang hingga ke Mahkamah Agung. Peninjauan Kembali (PK) juga ditolak. Atas putusan pengadilan yang mengikat ini, Ipung menunjukkan berbagai dokumen kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, seperti 15 putusan pengadilan hingga tahun 2020, foto copy pipil tanah seluas 1 hektar 12 are dan pajak tanah seluas 2 hektare 18 are, serta foto peta tanah.

Sementara PT BTID hanya berpegang teguh pada SHGB Induk Nomor 41 Tahun 1993 atau HGB Nomor 81, 82, 83 atas nama PT BTID. Melalui hal ini diatur tentang jalan lingkar luar di Pulau Serangan dengan PT BTID sebagai pihak pertama dan Desa Serangan sebagai pihak kedua. Jalan lingkar luar itu mulai dari jalan tanah hingga berhenti di penangkaran penyu sepanjang 2.115 meter. “Bagaimana mungkin jalan lingkar luar ini melompat, melewati lahan orang lain. Dan mengenai HGB juga tidak bisa digunakan untuk selamanya karena itu sama dengan kontrak atau sewa,” katanya.

Pewarta: Vivi Suryani
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait