Denpasar, LenteraEsai.id – Polresta Denpasar bekerja sama dengan instansi terkait yang dipimpin oleh Kanit Turjagwali Iptu I Wayan Warda SH dan Kasi Patwas I Gede Eka Prajna Priantara SSIT MSI, kembali melaksanakan pengawasan dan penertiban parkir liar yang tak jarang membuat ‘kusut’ perlalulintasan di jalan raya.
Hari ini, Senin (26/3/3024) penertiban dilaksanakan di sepanjang Jalan Gajah Mada dan Jalan Cargo Denpasar. Kegiatan ini melibatkan personel dari Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar, TNI/PM, Satpol PP Denpasar, dan Dishub Kota Denpasar.
Kegiatan berlangsung lancar dengan menemukan sejumlah kendaraan yang melanggar aturan parkir di sepanjang Jalan Gajah Mada dan Jalan Cargo Denpasar. Adapun jenis kendaraan yang ditemukan melanggar, meliputi roda dua sebanyak 22 kendaraan, mobil berpenumpang 2 kendaraan, pickup 2 kendaraan, dan truk sebanyak 2 kendaraan.
Dalam upaya meminimalisir kemacetan di jalur tersebut, hasil yang dicapai dari kegiatan ini adalah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan parkir kendaraan di tempat-tempat yang dilarang. Tindakan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi kemacetan yang sering terjadi di sepanjang jalur tersebut.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menyatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan lalu lintas di Kota Denpasar. Dengan kerja sama antarberbagai instansi terkait, diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan lancar bagi masyarakat Denpasar.
Pewarta: Pande Aubade
Redaktur: Laurensius Molan







