Kenaikan Retribusi Tidak Ada Sosialisasi, Pedagang Pasar Semarapura Mengadu ke DPRD Klungkung

Sejumlah pedagang Pasar Seni Semarapura mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Klungkung, Senin (12/2). (Foto: DPRD Klungkung)

Klungkung, LenteraEsai.id – Sejumlah pedagang Pasar Seni Semarapura mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Klungkung, Senin (12/2/2024). Mereka datang ke Gedung DPRD untuk memprotes kenaikan tarif retribusi yang diberlakukan sejak 5 Januari 2024.

Apalagi tarif retribusi untuk para pedagang disamaratakan. Padahal fasilitas dan layanan yang mereka dapatkan berbeda-beda.

Bacaan Lainnya

Seperti yang disampaikan salah seorang pedagang, Agus Budiono. Di hadapan Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom yang menerima Agus Budiono menyampaikan selama ini dirinya yang berjualan di blok D biasanya dikenai retribusi sebesar Rp5 ribu per harinya. Sedangkan kini, dengan diberlakukan tarif baru sejak 5 Januari 2024, Budiono yang sehari-hari berjualan sembako ini harus membayar retribusi sebesar Rp12.960 perhari.

“Kenaikan tarif lebih dari 100 persen ini, tentu sangat memberatkan kami sebagai pedagang. Apalagi sebelumnya tidak ada sosialisasi atau sekadar pemberitahuan terlebih dahulu,” ungkap Budiono.

Yang membuat Budiono dan pedagang lain tidak habis pikir adalah kenaikan retribusi ini dihitung per 5 Januari. Padahal para pedagang baru terima suratnya pada Februari. Di samping itu, sejak 5 Januari mereka juga belum dipungut retribusi, lalu sekarang tiba-tiba diminta membayar terhitung per 5 Januari sampai sekarang dengan tarif baru.

Tak hanya itu, kebijakan retribusi baru ini juga memancing kecemburuan sosial antarpara pedagang. Sebab, besaran retribusi disamaratakan antarblok. Padahal, untuk blok B dan E yang notabena rampung pada tahun 2023, memiliki fasilitas dan layanan yang lebih lengkap. Seperti gedung baru dan bersih, eskalator, AC, daya listrik yang lebih tinggi hingga petugas kebersihan khusus.

Sedangkan di blok D dan C, kondisinya justru sebaliknya. Bangunan lama, bahkan para pedagang sering kekurangan daya listrik.

“Dengan kondisi ini, kami tentu sangat-sangat keberatan. Harapan kami, tarif retribusi bisa diturunkan,” harapnya.

Menindaklanjuti aspirasi dari para pedagang tersebut, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom mengatakan pihaknya akan mengadakan rapat koordinasi dengan instansi terkait. Namun sebelum itu, para pedagang disarankan untuk menyatukan persepsi. Khususnya agar menentukan secara rinci hal-hal apa saja yang menjadi keberatan pedagang.

Di samping itu, Anak Agung Gde Anom juga meminta agar pedagang yang datang ke Kantor DPRD tidak sekadar perwakilan saja. Jika bisa, diharapkan semua pedagang bisa menyampaikan aspirasinya. Mengingat, pedagang di Pasar Semarapura tidak hanya di blok D saja, melainkan ada di blok A, B, C, hingga E.

“Kalau cuma salah satu orang mewakili semua pedagang, saya tidak jamin. Jadi, kalau bisa undanglah semua pedagang. Karena kita tidak boleh membedakan tarif retribusi, blok A bayar sekian, blok B bayar sekian,” ungkapnya.

Sementara, Kepala UPT Pasar Semarapura Komang Sugianta mengakui tidak melakukan sosialisasi ke pedagang dengan alasan mepetnya waktu penyelesaian dan penetapan perda. Namun demikian, Sugianta mengatakan penetapan tarif retribusi disesuaikan dengan luas los atau kios yang di gunakan oleh pedagang.

Pewarta: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait