Sopir Taksi yang Peras WNA Viral di Media Sosial, Diancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Yanuarius Toebkae (20), sopir taksi yang peras WNA kemudian viral di media sosial, diamankan pihak Polresta Denpasar. (Foto; dok Humas Polresta Denpasar)

Denpasar, LenteraEsai.id – Tim Gabungan Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Kuta mengamankan Yanuarius Toebkae (20), sopir taksi yang diduga telah memeras dua WNA yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Peristiwa ini dilaporkan kepada polisi oleh korban seorang perempuan WNA asal Amerika Serikat berinisial LN (35) pada hari Selasa (2/1/2024) lalu, setelah sebelumnya merasa diperlakukan tidak wajar oleh sopir taksi yang belakangan diketahui berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo SIK MM kepada pers di Denpasar, Rabu (10/1) menjelaskan bahwa dua perempuan bule yang jadi korban pemerasan pelaku adalah warga negara Amerika Serikat, masing-masing berinisial LN dan LC.

Tindak pidana pemerasan itu, kata Kapolresta, diduga terjadi karena kesalahpahaman antara pelaku dengan kedua korban. Saat kejadian, kedua korban bermaksud ke Potato Seminyak. Keduanya menaiki taksi yang dikemudikan pelaku Yanuarius Toebkae, melintas di Jalan Kayu Aya, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

“Pada saat kedua korban naik ke dalam taksi, pelaku mengatakan biayanya $ 50 dollar. Namun yang didengar korban Rp50.000. Dalam perjalanan kedua korban mau bayar dengan menyerahkan uang 50 ribu rupiah, namun ditolak pelaku dengan dalih sudah sepakat $ 50 dollar,” ujar Kapolresta, menyampaikan.

Karena kesalahpahaman tersebut, antara pelaku dan korban kemudian terlibat keributan hingga membuat pelaku naik pitam. Pada saat itu pelaku sempat mencoba memukul salah satu korban, namun tidak kena. Kemudian pelaku mengambil kipas dari dalam dashboard. Melihat benda itu, kedua korban ketakutan karena mengira benda yang diambil pelaku itu adalah pisau.

“Petugas telah mengeledah dan mendalami rekaman pada video yang beredar, berhasil mengetahui bahwa pelaku mengancam korban tidak menggunakan pisau seperti yang ramai di medsos, tetapi pakai kipas tangan. Kami sudah menggeledah mobil pelaku,” ungkap Kapolresta.

Lebih lanjut dijelaskan, pada saat cekcok di dalam mobil, korban sempet merekam video dengan Hp miliknya. Di tengah perjalan kedua korban minta berhenti agar mereka bisa turun. Namun pelaku baru menghentikan mobilnya setelah korban menyerahkan uang $ 100 dollar. “Setelah menerima uang, pelaku menghentikan laju mobilnya. Kedua korban langsung turun,” ucapnya.

Usai menerima uang dari korban, pelaku langsung pergi mencari penumpang lagi. Setelah viral, pelaku berniat untuk kabur dari Bali. Dia menukarkan uang $ 100 dollar untuk bayar travel menuju Surabaya. Tiba di Surabaya, dia beli tiket pesawat untuk terbang ke Kupang, NTT.

Untuk mempersempit ruang gerak pelaku, Polda Bali berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur dan pelaku berhasil diamankan petugas Avsec di dalam pesawat di Bandara Juanda Surabaya saat hendak terbang ke Kupang.

“Pelaku ini baru setahun di Bali. Tujuh bulan dia bekerja sebagai sopir. Sebelumnya dia bekerja di vila. Pada saat memeras korban, pelaku ini bekerja sebagai sopir tembak. Pelaku dan barang bukti berupa mobil dan kipas tangan kami amankan di Mapolres Denpasar,” kata Kapolresta, menjelaskan.

Kapolresta mengatakan, tersangka hanya dijerat pasal pemerasan, karena berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku tidak terbukti mengancam korban menggunakan pisau. Pelaku Yanuarius Toebkae yang kini mendekam di ruang tahanan polisi, dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Pewarta: Pande Aubade
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait