Denpasar, LenteraEsai.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali mengusulkan sebanyak 331 narapidana umat Kristiani untuk mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2023.
“331 napi yang diusulkan itu berasal dari 6 Lembaga Pemasyarakatan, 4 Rumah Tahanan Negara dan 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Provinsi Bali,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Romi Yudianto, di Denpasar, Sabtu (23/12/2023).
Romi Yudianto mengungkapkan, jumlah kepastian narapidana yang mendapatkan remisi Natal tahun ini bisa saja berubah nantinya. “Saat ini sedang proses verifikasi dan validasi di Ditjen Pemasyarakatan, sehingga jumlah yang diusulkan kemungkinan bisa bertambah atau berkurang. Jika selama proses verifikasi ditemukan syarat yang belum lengkap, maka akan ditinjau kembali,” ujarnya.
Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 ini adalah suatu hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diberikan oleh negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik. Romi menyebut remisi diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Remisi yang akan diberikan ada dua jenis, pertama Remisi Khusus (RK) I atau biasa disebut pengurangan masa hukuman biasa, dan RK II yang langsung bebas setelah dikurangi sisa masa tahanan. “RK I kami usulkan 327 orang, RK II 4 narapidana,” ujar Romi, menjelaskan.
Pewarta: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan







