Bule Rusia Kecanduan Narkoba Berdalih untuk Hilangkan Lemas

Arseniy Trofimov (23) guru bahasa Inggris asal Moskow, Rusia

Denpasar, LenteraEsai.id – Arseniy Trofimov (23), guru bahasa Inggris asal Moskow, Rusia yang ditangkap karena menyimpan narkotika jenis hasis seberat 0,66 gram, Kamis (11/6/2020) kembali dihadirkan di muka sidang untuk diadili.

Sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan dipimpin oleh hakim Esthar Oktavi, masuk pada agenda pemeriksaan saksi meringankan dari terdakwa.

Bacaan Lainnya

Saksi yang dihadirkan adalah seorang dokter yang disebut pernah memeriksa terdakwa ketika ditangkap. Dokter dari rumah sakit Trijata Denpasar tersebut mengungkap, terdakwa saat diperiksa mengaku telah kecanduan hasis.

Saksi juga mengatakan, terdakwa mengaku menggunakan hasis karena terpaksa. “Dari hasil wawancara dengan terdakwa, dia mengaku menggunakan hasis untuk menghilangkan rasa sakit dan rasa lemas,” ujar dokter wanita itu.

Selain itu, di hadapan saksi terdakwa juga mengatakan pernah menjalani rehabilitasi di negaranya. Tapi saat ditanya jaksa apakah ada bukti bahwa terdakwa pernah menjalani rehabilitasi di negaranya, saksi menjawab tidak ada atau tidak pernah ditunjukkan.

Sebagaimana dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan menyebutkan, terdakwa Arseniy Trofimov yang tamatan military school itu ditangkap pada 7 Maret 2020 sekitar pukul 02.00 Wita di depan Coco Express di Jalan Raya Canggu Nomor 999X Kerobokan, Kabupaten Badung.

Disebutkan pula dalam dakwaan, penangkapan terdakwa berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebut bahwa di seputaran tempat terdakwa ditangkap sering terjadi peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa.

Dari informasi itu petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap terdakwa. Saat itu pula petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan satu buah plastik klip yang dalamnya berisi narkotika jenis hasis.

“Petugas lalu membawa terdakwa ke tempat tinggalnya di Puri Canggu I Banjar Canggu Permai, Kecamatan Kuta Utara untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut,” kata jaksa dari Kejari Denpasar itu.

Hasil penggeledahan di rumah terdakwa, petugas kembali menemukan satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi hasis serta mengamankan satu buah alat hisap dan satu buah timbangan elektrik. Terhadap barang bukti berupa hasis, setelah ditimbang beratnya adalah 0,45 dan 0,82 gram.

Atas perbuatannya itu, terdakwa pun dijerat Pasal 111 ayat (1) pada dakwaan kesatu atau pasal 115 ayat (1) pada dakwaan kedua dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan ketiga dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.  (LE-PN)

Pos terkait