Dijanjikan Kerja di Luar Negeri, Empat Warga Bali Ditelantarkan di Turki

Kapolres Buleleng ketika memberikan keterangan pers soal kasus TPPO ke negara Turki. (Foto: Humas Polres Buleleng)

Singaraja, LenteraEsai.id – Ni Kadek Sariani (54), terduga pelaku perdagangan orang yang telah menelantarkan empat korban yang penduduk Pulau Dewata di negara Turki, diringkus pihak Polres Buleleng yang turun melakukan penyelidikan.

Ibu rumah tangga penduduk Banjar Dinas Kanginan, Desa/Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng itu, ditangkap petugas setelah sebelumnya mendapat pengaduan dari para korbannya yang merasa telah ditipu oleh terduga pelaku Sariani.

Bacaan Lainnya

Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana SIK MH bersama Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi SIK MH, yang didampingi I Gusti Ketut Bagus Ery Prabawa selaku Analis Tenaga Kerja BP3MI Bali, mengatakan hal itu saat menyampaikan press realese dugaan kasus TPPO pada Kamis (15/6/2023), di Mapolres Buleleng.

Kapolres menyebutkan, terbongkarnya kasus empat pekerja migran Indonesia (PMI) yang dijanjikan mendapatkan pekerjaan di luar negeri itu, berawal dari korban Kadek R (23) pada 2 Oktober 2021 datang ke rumah Ni Ketut Sariani di Banjar Dinas Kanginan, Desa Tejakula untuk mencari informasi tentang adanya lowongan kerja di negara Turki, di mana Sariani langsung menyampaikan dapat mencarikan pekerjaan di negara tersebut.

Untuk meyakinkan korban bahwa terduga pelaku dapat mencarikan pekerjaan di negara Turki, Sariani menyampaikan bahwa anaknya NW (33), yang kawin dengan seorang polisi warga negara Turki, yang nantinya akan mengurus semua yang dibutuhkan untuk kepentingan bekerja di Turki.

Dengan penyampaian Sarini seperti itu, korban Kadek R menjadi yakin bahwa terduga pelaku dapat mencarikan pekerjaan di negara Turki. Adapun pekerjaan yang dijanjikan adalah seorang staf khusus di salah satu hotel dengan gaji sebesar Rp 7.000.000 per bulan.

Untuk keberangkatan, korban mengurus paspor sendiri dan untuk visa diurus langsung oleh NW, yang tinggal di Turki dengan menggunakan visa Holiday, sehingga Kadek R, bersama dengan 3 orang lainnya dengan penuh semangat ikut berangkat mencari kerja di Turki.

Sampai di Turki, para korban yang menggunakan tanda izin sementara (Ikamet) yang dibuatkan terduga pelaku NW, ternyata tidak dipekerjakan sesuai dengan yang dijanjikan Sariani, sehingga mereka sering berganti-ganti profesi karena merasa tidak aman dengan petugas kepolisian di Turki.

Setelah hampir setahun tinggal dengan tidak karuan di Turki, keempat korban memutuskan untuk kembali ke Bali dengan meminta bantuan KBRI yang ada di Turki, ujar Kapolres Buleleng.

Tidak hanya empat korban itu saja, korban lain yaitu Gede A (22) bersama dengan dua temannya, juga diketahui telah menjadi korban penipuan oleh Sariani. Gede A dan teman-temannya belum sempat diberangkatkan, namun telah menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp18 juta kepada terduga pelaku. Para korban sempat memintanya, namun tidak dikembalikan oleh Sariani.

Kapolres mengungkapkan, modus operandi yang digunakan terduga pelaku merekrut seseorang, adalah dengan janji bisa memberangkatkan dan mempekerjakannya di Turki dengan gaji yang cukup menggiurkan, serta di tempat tujuan akan disediakan tempat penampungan dan penjaminan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 4 dan atau pasal 11 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 81 Jo pasal 69 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dan pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta, ucap Kapolres Buleleng.

Di sisi lain, pihak BP3MI Bali mengimbau seluruh warga masyarakat untuk lebih hati-hati terhadap oknum dari agen pemberangkatan ke luar negeri, khususnya dalam menjanjikan pekerjaan. “Ciri-ciri agen ilegal yaitu tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar, serta memberikan visa holiday untuk dokumen keberangkatan,” ujar Ery Prabawa, menyampaikan. (LE-Bel)

Pos terkait