Singaraja, LenteraEsai.id – Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana SIK MH menyatakan bahwa pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan atas kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen terhadap salah seorang mahasiswi yang menjadi bimbingannya dalam pembuatan skripsi.
Kepada pers di Singaraja, Selasa (9/5/2023), Kapolres Dhanuardana mengungkapkan, kasus tersebut berawal saat korban yang berinisial Ida Rd (22), seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Buleleng, pada Kamis (4/5/2023) malam membuat status di WhatsApp yang berisikan tentang permasalahan keluarga.
Selain itu, Ida Rd juga menuliskan tentang kondisi di kampusnya, di mana ia kini sedang berupaya menyusun skripsi. Tak lama berselang, ‘curhatan’ wanita tersebut mendapatkan respon dan tanggapan dari dosen pembimbingnya berinisial Putu AA (33), yang menyebutkan bersedia untuk menemui Ida Rd di rumah kostnya.
Mendapat usulan dari dosen pembimbingnya seperti itu, Ida Rd langsung menjawab dengan kata “Iya”, ujar Kapolres Dhanuardana, menyampaikan.
Setelah pelaku Putu AA sampai di halaman parkir rumah kost korban Ida Rd di Jalan Komodo Singaraja di Lingkungan Banyuning, Putu AA dijemput oleh korban untuk diajak naik ke lantai dua rumah kost korban.
Masuk ke dalam kamar kost, korban kemudian menyuguhkan snack dan biscuit kepada terduga pelaku sambil bercerita tentang keluarga dan proses pembuatan skripsinya kepada terduga pelaku yang merupakan dosen pembimbingnya. Saat itu antara korban dan pelaku duduk berdampingan.
Saat duduk berdampingan di atas tempat tidur di kamar rumah kost, pelaku sempat memeluk korban dari belakang menggunakan tangan kiri mengenai payudara kanan korban. Kemudian pelaku memeluk korban dari samping menggunakan tangan kanan serta mencium pipi korban. Karena merasa tidak nyaman, korban kemudian mengubah posisi duduknya.
Pelaku sempat berdiri dan bergerak di kamar, namun kemudian kembali mendekati korban. Selanjutnya korban Ida Rd berdiri dan membuka pintu kamar kost, dengan alasan kamar dalam keadaan panas.
Saat korban berdiri di depan pintu, pelaku menarik tangan dan merangkul pinggang korban dengan paksa, dibarengi dengan niat pelaku yang ingin melakukan hubungan badan, namun korban menolak dengan cara berontak. Akhirnya, pelaku meninggalkan korban pada Jumat dini hari, 5 Mei 2023, sekitar pukul 02.00 Wita, ujar AKBP Dhanuardana.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pihak korban ke PPA Satreskrim Polres Buleleng pada siang harinya, 5 Mei 2023. Kemudian Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi langsung merespon dengan meminta keterangan terhadap korban dan juga mengamankan terduga pelaku di rumahnya yang ada di Jalan Pulau Komodo Singaraja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan saksi fakta lainnya serta didukung dengan bukti yang cukup, polisi kemudian menetapkan status penahanan terhadap Putu AA, terhitung sejak 6 Mei 2023 hingga 20 hari ke depan. Pelaku disangkan telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual secara fisik sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Saat temu wartawan, Kapolres Buleleng menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Bila menyampaikan keluhan tentang masalah yang dihadapi para pelajar atau mahasiswi, lebih baik sampaikan kepada orang tua secara langsung, karena bila disampaikan di medsos maka akan mendapatkan tanggapan yang berbeda-beda dari yang membaca dan melihatnya.
Di sisi lain, saat press release digelar, terduga pelaku Putu AA menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban, serta siap untuk mempertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatan yang dilakukannya. (LE-BL)







