Palu, LenteraEsai.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika di Kelurahan Tatanga, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
“Hari ini kami merazia sarang narkoba di wilayah Tatanga, ada dua orang yang diamankan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol P. Sembiring di Palu, Jumat.
Ia mengungkapkan dalam operasi tersebut, petugas gabungan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu serta menyita sejumlah barang bukti berupa senapan angin, senjata tajam, plastik klip, dan alat isap sabu atau bong.
Ia mengatakan operasi tersebut melibatkan sekitar 249 personel gabungan dari kepolisian dan BNNP Sulawesi Tengah.
Menurut dia, penggerebekan itu merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk memberantas peredaran narkotika.
Instruksi tersebut kemudian dilaksanakan oleh jajaran kepolisian di berbagai daerah, termasuk Polda Sulawesi Tengah.
Ia menegaskan Polda Sulteng bersama instansi terkait akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui razia dan penindakan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
“Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran narkotika di Kota Palu sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (LE)
Source: ANTARA







