Kejagung dan Kejati Bali Tangkap Buronan Penipuan Rp50 Miliar

Kejagung dan Kejati Bali tangkap buronan penipuan Rp50 miliar
Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali mengamankan terpidana kasus penipuan Firman Handoko (kedua dari kanan) di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan, Bali, Jumat (9/10/2026). ANTARA/HO-Penerangan Hukum Kejati Bali

Denpasar, LenteraEsai.id – Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Firman Handoko, terpidana kasus penipuan terkait transaksi bernilai sekitar Rp50 miliar, saat sedang berlibur bersama keluarganya di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan, Bali.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali I Gede Wiraguna Wiradarma di Denpasar, Jumat, mengatakan Firman ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Bedugul setelah tim gabungan melakukan pelacakan lintas provinsi sejak Rabu (7/10).

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 125 K/Pid/2024 tanggal 27 Februari 2024, Firman Handoko dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” kata Wiraguna.

Berdasarkan putusan kasasi tersebut, Firman dijatuhi pidana penjara selama dua tahun tujuh bulan.

Wiraguna menjelaskan pengejaran terhadap terpidana bermula pada Rabu malam setelah Tim AMC Kejagung berkoordinasi dengan Kejati Bali untuk menelusuri keberadaannya.

Tim AMC awalnya bergerak dari Jakarta menuju Yogyakarta. Namun, hasil pelacakan menunjukkan Firman telah berpindah ke Sidoarjo, Jawa Timur, sehingga tim melanjutkan pengejaran ke wilayah tersebut.

Dari Sidoarjo, Firman diketahui bergerak menuju Banyuwangi sebelum menyeberang ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang.

Tim kemudian mengikuti pergerakannya hingga kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan.

Setelah melakukan pemantauan, Tim AMC Kejagung bersama Tim Intelijen Kejati Bali menangkap Firman di sebuah rumah makan di Bedugul pada Jumat (9/10).

Saat ditangkap, Firman diketahui sedang berlibur bersama istri dan kedua anaknya. Proses penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan.

Terpidana selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Bali dan tiba sekitar pukul 17.15 WITA. Ia diterima Asisten Intelijen Kejati Bali bersama jajaran bidang intelijen.

Setelah proses penerimaan dan koordinasi, Firman diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar untuk menjalani proses administrasi dan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejati Bali menegaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kejaksaan memastikan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (LE)

Source: ANTARA

Pos terkait