Polda Maluku Tahan Seorang Anggota Diduga Curi Kalung Emas

Polda Maluku tahan seorang anggota diduga curi kalung emas
Penahanan anggota Biro Perencanaan dan Anggaran (Rena) Polda Maluku berinisial IP (31) yang diduga terlibat pencurian kalung emas di Ambon. ANTARA/HO-Polda Maluku

Ambon, LenteraEsai.id – Polda Maluku menahan seorang anggota Biro Perencanaan dan Anggaran (Rena) berinisial IP (31) yang diduga mencuri kalung emas milik seorang perempuan di kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Plh Kabid Propam Polda Maluku Kompol J. Malawat mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat (2/10) untuk mengevaluasi penanganan awal dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Bacaan Lainnya

“Setiap anggota Polri terikat pada ketentuan hukum dan kode etik profesi. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta yang ditemukan. Tidak ada anggota yang dikecualikan dari kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya di Ambon, Jumat (2/10).

Bersamaan dengan penahanan tersebut, Propam Polda Maluku meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap IP ke tahap pemeriksaan.

Malawat mengatakan peningkatan pemeriksaan dilakukan setelah gelar perkara untuk mendalami fakta, keterangan, dan bukti yang relevan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Peningkatan ke tahap pemeriksaan merupakan bagian dari mekanisme penegakan kode etik untuk mendalami fakta, keterangan, dan bukti yang relevan. Proses ini akan dilaksanakan sesuai prosedur dengan tetap menjunjung asas profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas,” ujarnya.

Berdasarkan laporan kepolisian, ia menyebut dugaan pencurian terjadi sekitar pukul 15.15 WIT di Wainitu. Setelah diduga membawa kalung emas milik korban, IP diteriaki maling hingga warga sekitar melakukan pengejaran dan mengamankannya.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan warga melalui layanan Call Center Polri 110 kepada Polsek Nusaniwe. Personel kepolisian menindaklanjuti laporan dan membawa korban serta IP ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk penanganan lebih lanjut.

Dalam penanganan awal, polisi mengamankan satu kalung atau rantai emas dengan berat sekitar lima gram. Polisi juga mengamankan satu pisau yang keberadaan, asal-usul, dan keterkaitannya dengan perkara masih didalami.

Setelah gelar perkara, IP ditahan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih memeriksa pihak-pihak terkait, mendalami alat bukti, serta melakukan langkah penyidikan lainnya sesuai ketentuan.

Malawat mengatakan penanganan dugaan tindak pidana oleh Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berjalan terpisah dari penanganan dugaan pelanggaran kode etik oleh Propam Polda Maluku.

Ia mengatakan seluruh proses tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. (LE)

Source: ANTARA

Pos terkait