Badung, LenteraEsai.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup operasional 12 unit insinerator yang berada di dua Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) milik Pemerintah Kabupaten Badung, Bali. Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penertiban penggunaan alat pemusnah sampah yang belum memenuhi standar izin lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan seluruh insinerator tersebut telah disegel secara permanen. Penyegelan dilakukan berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa penggunaan insinerator wajib memiliki izin standar mutu dari KLH.
“Seluruh insinerator sudah disegel permanen,” ujar Hanif saat menghadiri kegiatan bersih pantai di Kedonganan, Kabupaten Badung, Jumat.
Hanif menjelaskan, meskipun Pemerintah Kabupaten Badung bersama penyedia teknologi sebelumnya mengklaim beberapa insinerator berkapasitas besar telah memenuhi standar emisi, termasuk ambang batas dioksin dan furan, pemerintah pusat tetap melakukan penertiban demi menghindari dampak lingkungan yang berpotensi merugikan, terutama di kawasan pariwisata.
Sebagai solusi pengganti, pemerintah pusat melalui Danantara berencana membangun fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Proyek tersebut dijadwalkan mulai dibangun pada Maret 2026.
Menurut Hanif, Bali menjadi prioritas pembangunan PSEL, khususnya untuk wilayah Denpasar dan Badung dalam satu kawasan aglomerasi. Selain Bali, pembangunan fasilitas serupa juga direncanakan di Daerah Istimewa Yogyakarta, Bekasi, dan Bogor, sementara enam wilayah lainnya masih dalam proses pengadaan.
Ia menambahkan, pengoperasian PSEL di Bali diproyeksikan mampu meningkatkan capaian pengelolaan sampah secara signifikan. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), target penyelesaian persoalan sampah pada 2026 ditetapkan sebesar 63 persen, sedangkan capaian saat ini masih sekitar 24 persen. Dengan adanya PSEL, penanganan sampah di Bali diperkirakan dapat meningkat hingga 57 persen.
Menanggapi kebijakan tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyatakan pemerintah daerah harus segera mencari solusi alternatif pengolahan sampah. Hal ini mengingat pembangunan PSEL membutuhkan waktu sekitar satu tahun, sementara kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung juga dibatasi dan hanya menerima jenis sampah tertentu, seperti sampah kiriman dari pantai.
Ia mengungkapkan, empat unit insinerator baru yang dibangun di TPST Padang Seni bahkan belum sempat diuji coba sebelum akhirnya disegel.
“Persoalan yang kami hadapi sekarang adalah ke mana sampah akan dibawa selama masa transisi ini. Karena itu, kami mengimbau masyarakat mulai memilah sampah, mengurangi residu, dan mengolah sampah anorganik di tingkat rumah tangga,” ujar Adi Arnawa.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Badung melalui anggaran daerah juga mendorong setiap desa membangun fasilitas teba modern sebagai sarana pengolahan sampah organik berbasis sumber.
Menurutnya, pengolahan sampah organik di tingkat rumah tangga menjadi salah satu langkah penting dalam mengurangi volume sampah. Namun, ia menilai keberhasilan program tersebut tetap memerlukan partisipasi aktif masyarakat. (LE)







