Denpasar, LenteraEsai.id – Konsul Jenderal China di Indonesia Zhang Zhisheng menyatakan terbuka peluang ekspor produk asal Bali ke Tiongkok, termasuk arak Bali, yang dinilai memiliki potensi pasar besar seiring dukungan kebijakan fiskal yang semakin longgar, khususnya melalui Provinsi Hainan.
“Saya berharap inisiatif bisnis ini dapat memberikan manfaat dan mempermudah akses arak Bali ke pasar Tiongkok,” ujar Zhang Zhisheng saat menghadiri simposium bersama media di Denpasar, Bali, Jumat malam.
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Tiongkok menyambut baik potensi ekspor berbagai produk Indonesia, termasuk produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari Bali, untuk masuk ke pasar negaranya.
Dalam pemaparannya, Zhang menjelaskan bahwa mulai Desember 2025, Provinsi Hainan akan menerapkan sistem operasi pabean khusus di seluruh wilayah pulau tersebut melalui skema Hainan Free Trade Port (FTP).
Peluang tersebut semakin diperkuat dengan status Provinsi Hainan sebagai provinsi persahabatan dengan Provinsi Bali, sehingga membuka ruang kerja sama ekonomi yang lebih luas.
Kebijakan kepabeanan di Hainan FTP mencakup penerapan tarif nol, tarif rendah, serta sistem perpajakan yang lebih sederhana. Skema ini, lanjut Zhang, memberikan akses yang lebih mudah dan langsung bagi perusahaan global untuk memasuki pasar domestik Tiongkok.
“Sebagian besar barang akan bebas tarif. Produk dengan nilai tambah minimal 30 persen bahkan dapat dipasarkan ke Tiongkok daratan tanpa dikenakan bea masuk,” katanya.
Ia menambahkan, produk Indonesia dapat dikirim langsung ke Hainan sehingga mampu menekan waktu dan biaya logistik secara signifikan.
Sejumlah produk unggulan Indonesia seperti buah-buahan tropis, kopi, dan minyak kelapa sawit berpeluang memanfaatkan kemudahan prosedur kepabeanan serta insentif perpajakan di Pelabuhan Perdagangan Bebas Hainan untuk memperluas jangkauan pasar di Tiongkok.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali memperingati Hari Arak ke-6 pada 29 Januari yang menandai lahirnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi produksi dan distribusi arak, brem, serta tuak Bali, mulai dari standar mutu, pengemasan, hingga lokasi penjualan.
Pemprov Bali mencatat hingga kini terdapat 58 merek arak lokal yang berkembang dan dinilai memiliki daya saing dengan produk minuman beralkohol internasional.
Pada momentum yang sama, Kementerian Perindustrian juga telah memberikan izin produksi arak Bali kepada Pemerintah Provinsi Bali.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) Bali mencatat komoditas minuman, alkohol, dan cuka masuk dalam 10 besar kinerja ekspor daerah. Selama periode Januari hingga November 2025, nilai ekspor Bali tercatat mencapai 512,4 juta dolar AS.
Amerika Serikat menjadi tujuan ekspor utama dengan nilai 159 juta dolar AS, diikuti China sebesar 44,2 juta dolar AS dan Australia sebesar 42,9 juta dolar AS. (LE-VJ)







