PN Denpasar Layangkan Aanmaning Perkara Eksekusi Lahan Serangan

PN Denpasar
Pengadilan Negeri Denpasar Jalan PB Sudirman - Denpasar - (Foto: Dok LenteraEsai)

Denpasar, LenteraEsai.id — Pengadilan Negeri (PN) Denpasar resmi melayangkan panggilan aanmaning dalam perkara eksekusi Nomor 8/Pdt.Eks/2025/PN Dps juncto Nomor 1161/Pdt.G/2024/PN Dps.

Panggilan tersebut disampaikan oleh Jurusita PN Denpasar, Kadek Hendhy Prihanta, kepada kuasa hukum pemohon eksekusi, Siti Sapurah, S.H., yang berkantor di Advokat dan Mediator Siti Sapurah, S.H. & Rekan, beralamat di Jalan Palapa Nomor 8A, Denpasar Selatan, Bali.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum tersebut bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Agustus 2025 untuk dan atas nama Sarah alias Hj. Maisarah, yang beralamat di Jalan Palapa Nomor 8A, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Sarah merupakan ahli waris dari almarhum Daeng Abdul Kadir alias Abdul Kadir, selaku Pemohon Eksekusi.

Dalam panggilan tersebut, para pihak diminta hadir menghadap Ketua Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 29 Januari 2026, pukul 10.00 WITA, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Denpasar, Jalan P.B. Sudirman Nomor 1, Denpasar.

Aanmaning ini bertujuan untuk memberikan teguran kepada para Termohon Eksekusi dan Turut Termohon Eksekusi agar dalam jangka waktu delapan hari sejak teguran disampaikan, melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Putusan dimaksud yakni Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1161/Pdt.G/2021/PN Dps tanggal 5 Agustus 2024, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 212/PDT/2024/PT DPS tanggal 2 Oktober 2024, serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3283 K/PDT/2025 tanggal 16 Oktober 2025.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 06/Pdt.Eks/2025/PN Dps juncto Nomor 1161/Pdt.G/2024/PN Dps tertanggal 20 Januari 2026.

Dalam perkara tersebut, Sarah alias Hj. Maisarah bertindak sebagai Pemohon Eksekusi, sementara PT Bali Turtle Island Development dan pihak lainnya sebagai Para Termohon Eksekusi, serta Wali Kota Denpasar sebagai Turut Termohon Eksekusi.

Panggilan aanmaning ini dibuat dan ditandatangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Denpasar sesuai dengan sumpah jabatan yang diemban. (LE-003)

Pos terkait