Komisi IV DPRD Badung Gelar Raker dengan Kadis Kebudayaan, Kementrian Agama dan Bagian Kesra Setda Badung

Komisi IV DPRD Badung Gelar Raker dengan Kadis Kebudayaan, Kementrian Agama dan Bagian Kesra Setda Badung
Rapat kerja (raker) Komisi IV DPRD Badung dengan Dinas Kebudayaan Badung, Bagian Kesra Badung dan Kementrian Agama Badung Senin, 26 Januari 2026. (Foto: Humas DPRD Badung)

Mangupura, LenteraEsai.id – Komisi IV DPRD Kabupaten Badung Senin, 26 Januari 2026 melakukan rapat kerja (raker) dengan Dinas Kebudayaan Pemkab Badung, Kantor Kementrian Agama Kabupaten Badung dan Bagian Kesra Setda Badung. Berlangsung di ruang rapat Madya Gosana lantai II Sekretariat DPRD Badung.

Raker dengan tiga lembaga (Dinas Kebudayaan Badung, Kementrian Agama Kabupaten Badung dan Bagian Kesra Setda Badung) itu dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Badung, Made Suwardana. Tampak hadir sejumlah anggota Komisi IV DPRD Badung seperti I Gede Suraharja, Joni Pargawa, Nyoman Sudana, Ni Putu Sekarini dan Putu Parwata. Juga hadir staf ahli DPRD Badung. Menjelang akhir raker muncul Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana. Ia mengaku telat karena ada audensi dengan Bupati Badung Wayan Adi Arnawa.

Bacaan Lainnya

Apa urgensinya sehingga Komisi IV DPRD Badung harus menggelar raker dengan tiga lembaga tersebut? Mengemuka dalam pertemuan itu, raker digelar terkait tersendatnya pencairan hibah Pemkab Badung untuk kegiatan keagamaan yang diajukan kelompok-kelompok masyarakat. Seperti pembangunan fisik/renovasi tempat ibadah, untuk upakara/upacara Agama dan lainnya. Ada proposal sudah diajukan 10 bulan, hingga sekarang belum cair. Jumlahnya mencapai 6000 proposal yang diajukan kelompok-kelompok masyarakat di Kabupaten Badung. Belum lagi yang diajukan kelompok masyarakat di luar Kabupaten Badung.

Pimpinan raker Made Suwardana dan anggota pun mengaku sering mendapat pertanyaan dari konstituen ketika kegiatan reses. Mereka menanyakan mengapa profosal bantuan hibah terkait kegiatan keagaam tidak kunjung cair. “Terus terang kami tidak bisa menjawab pertanyaan konstituen mengenai bantuan hibah itu tidak kunjung cair. Maka kami berharap dalam raker ini ada yang bisa memberi penjelasan. Jika ada pertanyaan -pertanyaan lagi kami bisa menjelaskan pada masyarakat, ” papar Suwardana.

Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Pemkab Badung, I Gede Eka Sudarwitha, Kabag Kesra Setda Badung I Putu Sudika dan Plt Kepala Kantor Kementrian Agama Badung Wayan Sumada secara bergantian memberi penjelasan seputar terhambatnya pencairan bantuan hibah kegiatan keagamaan itu. Karena persyaratan pengajuan profosal untuk kegiatan keagamaan wajib dilampirkan surat Tanda Daftar Rumah Ibadah (TDRI). Verifikasi dilakukan Kantor Kementrian Agama Pusat Cq Dirjen Bimas untuk Agama Hindu dan seterusnya.

“Sedang di internal Kementrian Agama sedang ada perubahan sistem. Sehingga membutuhkan waktu cukup lama memproses TDRI yang dsiperlukan sebagai syarat pengajyan hibah,” jelas Sumada.
Dijelaskan, alur pengajuan profosal hibah kegiatan keagamaan, profosal diajukan ke Bagian Kesra Setda Badung. Lengkap dengan persyaratan administrasinya termasuk surat TDRI dari Kementrian Agama. Setelah persyaratan lengkap selanjutnya eksekusi (pencairan) hibah oleh Dinas Kebudayaan Pemkab Badung.

Kesepakatan Peserta Raker:

Akhirnya raker Komisi IV DPRD Badung dengan Dinas Kebudayaan Pemkab Badung, Kantor Kementrian Agama Kabupaten Badung dan Bagian Kesra Setda Badung membuat kesepakatan. Yaitu
​poses pencairan hibah tahun 2026 dan bantuan oleh pemerintah pada pemohon untuk tempat ibadah, lembaga keagamaan wajib melampirkan surat TDRI dari Kementrian Agama. Apabila TDRI belum terbit, cukup melampirkan surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Apabila sudah terbit, wajib melampiri dokumen tersebut melalui akun E-Hibah.

Untuk permohonan Pokir maupun hibah perubahan 2026 dan induk 2027 wajib melampirkan TDRI. Apabila belum terbit, pihak Kementerian Agama Kabupaten Badung akan bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Badung. Yang menerangkan keterlambatan penerbitan TDRI. Apabila sudah terbit, wajib melampiri dokumen tersebut melalui akun E-Hibah.

“Kesepakatan itu dicapai supaya pencairan hibah untuk kegiatan keagamaan tidak berlarut -larut. Kasihan masyarakat lama menanti. Dan kebijakan pemberian hibah itu sudah menjadi komitmen Pemkab Badung, ” jelas Ketua Komisi IV DPRD Badung Nyoman Graha Wicaksana menjawab awak media massa didampingi Swardana

Pewarta: Made Astra
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait