Kecelakaan Akibat Puntung Rokok, Mahasiswa UMY Uji Pasal UU LLAJ

Kecelakaan Akibat Puntung Rokok, Mahasiswa UMY Uji Pasal UU LLAJ
Foto mahasiswa Fakultas Hukum UMY saat melakukan uji Pasal UU LLAJ di MK RI, Jakarta pada Selasa (20/1)

Yogyakarta, LenteraEsai.id – Seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh puntung rokok pengendara lain.

Reihan menilai ketentuan dalam Pasal 106 UU LLAJ yang mengatur kewajiban pengendara untuk berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi masih bersifat umum dan belum memberikan perlindungan konkret bagi keselamatan pengguna jalan.

Bacaan Lainnya

“Rumusan pasal tersebut belum memberi kepastian hukum terhadap perilaku berbahaya di jalan raya,” kata Reihan di Yogyakarta, Jumat.

Mahasiswa Fakultas Hukum UMY itu menjelaskan, norma dalam Pasal 106 tidak secara eksplisit melarang tindakan yang berpotensi membahayakan orang lain, termasuk kebiasaan merokok saat mengemudi.

Ia kemudian mengisahkan kecelakaan yang dialaminya pada 23 April 2025 di jalur Pantura. Saat itu, pengemudi mobil di depannya merokok sambil berkendara dan berulang kali membuang abu rokok ke jalan.

“Pertama kali dibuang, saya klakson. Kedua kali dibuang, saya klakson lagi. Tapi pada kali ketiga, yang dibuang adalah puntung rokok yang masih menyala,” ujarnya.

Puntung rokok tersebut mengenai mata, pelipis, dan tangan Reihan sehingga membuatnya kaget dan spontan memperlambat kendaraannya. Dari arah belakang, sebuah mobil lain melaju dan menabraknya hingga ia terjatuh, sementara sepeda motornya terseret ke bawah kendaraan.

Berdasarkan peristiwa itu, Reihan menilai kehadiran negara dalam menjamin keselamatan berlalu lintas masih belum optimal. Ia merujuk pada Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas rasa aman dan perlindungan diri, serta Pasal 28D ayat (1) terkait kepastian hukum.

“Ketidakjelasan norma membuat negara terkesan membiarkan praktik berbahaya di jalan raya. Tanpa aturan yang tegas, perilaku semacam ini akan terus dianggap hal biasa,” katanya.

Permohonan uji materi tersebut telah memasuki sidang perdana di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/1) di Jakarta. Dalam permohonannya, Reihan tidak meminta penghapusan Pasal 106 UU LLAJ, melainkan meminta agar pasal tersebut diberi penafsiran bersyarat sehingga secara tegas melarang perilaku berbahaya saat berkendara.

Ia menegaskan langkah hukum yang ditempuh bukan semata demi kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan masyarakat luas.

“Keselamatan di jalan raya adalah hak konstitusional setiap warga negara dan sudah seharusnya dilindungi oleh negara,” ujar Reihan. (LE)

Pos terkait