Kepala Kanwil BPN Bali Tetap Bertugas Meski Berstatus Tersangka

Kepala Kanwil BPN Bali Tetap Bertugas Meski Berstatus Tersangka
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bali I Made Daging didampingi Kuasa Hukumnya Gede Pasek Suardika memberikan keterangan kepada wartawan terkait proses hukum yang dijalaninya di Denpasar, Bali, Minggu (18/1)

Denpasar, LenteraEsai.id – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bali I Made Daging menyatakan tetap menjalankan tugasnya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Bali dalam kasus dugaan tindak pidana kearsipan.

Saat ditemui di Denpasar, Minggu, I Made Daging yang didampingi kuasa hukumnya Gede Pasek Suardika mengatakan dirinya memilih tetap fokus pada pelayanan publik di bidang pertanahan dan tidak ingin proses hukum mengganggu tanggung jawabnya sebagai pejabat.

Bacaan Lainnya

“Prinsipnya sampai hari ini saya tetap menjalankan tugas untuk memberikan pelayanan yang adil kepada masyarakat. Saya berusaha tidak terganggu karena masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan,” ujarnya.

Ia menegaskan masih menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Bali sejak dilantik pada 20 Januari 2025 dan karena itu tetap bekerja seperti biasa. Proses hukum yang menjerat dirinya sepenuhnya diserahkan kepada tim kuasa hukum dari Berdikari Law Office.

Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan dan tidak boleh terhenti akibat persoalan pribadi. Terkait status tersangka tersebut, ia juga telah mengajukan upaya praperadilan melalui tim hukumnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menetapkan I Made Daging sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan, termasuk dugaan tidak menjaga keutuhan dan keselamatan arsip negara.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menjelaskan penetapan tersangka dilakukan karena yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 421 KUHP serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan terkait hilangnya arsip negara yang dilindungi.

Penetapan tersangka terhadap IMD tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025. (LE-VJ)

Pos terkait