Badung, LenteraEsai.id – DPRD Kabupaten Badung melalui Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Fasilitasi Kekayaan Intelektual (HAKI) menggelar rapat serap aspirasi pada Senin (15/9/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari penyusunan Ranperda inisiatif Dewan dan bertujuan menjaring masukan dari berbagai pihak, termasuk pelaku seni, UMKM, pengusaha, serta OPD terkait.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Putu Dendy Astra Wijaya ini dihadiri sejumlah anggota pansus, tim ahli, serta perwakilan dari Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, BRIDA, Dinas Kebudayaan, Kadin, HIPMI, dan tokoh seni budaya Badung.
Dendy menjelaskan, tahapan serap aspirasi menjadi langkah krusial dalam memperkaya substansi rancangan perda. “Masukan dari para pelaku sangat penting untuk melengkapi materi yang disusun tim naskah akademik. Ini juga untuk memastikan perda yang disusun benar-benar menyentuh kebutuhan di lapangan,” ujarnya.
Salah satu persoalan krusial yang mencuat dalam forum adalah minimnya pemahaman, lamanya proses, dan tingginya biaya pengurusan HaKI, yang membuat banyak karya masyarakat belum terdaftar secara resmi. Karena itu, DPRD Badung mendorong pemerintah daerah hadir memberi pendampingan, baik dari sisi informasi, teknis, hingga pembiayaan.
“Banyak produk seni dan UMKM belum dipatenkan, bukan karena tidak bernilai, tapi karena kendala informasi dan biaya. Itu sebabnya, kami mendorong agar pendaftaran HaKI bisa gratis bagi pelaku UMKM dan seniman,” tegas Dendy.
Ia juga menekankan pentingnya peran BRIDA sebagai instansi pengampu urusan HaKI di daerah, termasuk dalam melakukan sosialisasi hingga ke desa dan kelurahan.
Terkait progres ranperda, Dendy menyebut pihaknya saat ini menunggu revisi Undang-Undang HaKI di tingkat pusat agar substansi perda bisa disesuaikan. “Kalau revisi UU sudah terbit, baru kami sesuaikan drafnya, dan lanjutkan ke tahap pengesahan. Targetnya, perda ini bisa rampung paling lambat akhir tahun 2025,” jelasnya.







