OJK: Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga, Prospek Ekonomi Meningkat

Kegiatan Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan pada 30 Juli 2025 - (Foto: Dok Humas OJK)

Jakarta, LenteraEsai.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) nasional tetap terjaga dan resilien dalam menghadapi dinamika global, sebagaimana hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 30 Juli 2025.

Peningkatan proyeksi pertumbuhan ekonomi global oleh Dana Moneter Internasional (IMF), termasuk Indonesia, menjadi sinyal positif. Perbaikan tersebut didorong oleh kinerja ekonomi global yang lebih baik dari perkiraan, penurunan tarif perdagangan oleh Amerika Serikat (AS), serta kondisi likuiditas global yang membaik.

Bacaan Lainnya

OJK mencatat bahwa tren penguatan ekonomi global tercermin dari membaiknya kinerja manufaktur dan perdagangan internasional, serta pertumbuhan ekonomi sejumlah negara utama seperti AS dan Tiongkok pada kuartal II-2025 yang melampaui ekspektasi.

Pasar saham Indonesia turut menunjukkan performa yang positif. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat ke level 7.484,34 pada akhir Juli 2025, tumbuh 5,71% secara year-to-date (ytd), dari sebelumnya 6.927,68 pada Juni. Penguatan tertinggi terjadi pada sektor teknologi, infrastruktur, dan industri.

Nilai kapitalisasi pasar saham mencapai rekor tertinggi sebesar Rp13.701 triliun pada 29 Juli, meskipun menurun ke Rp13.492 triliun di akhir bulan. Namun demikian, investor asing mencatatkan net sell sebesar Rp8,34 triliun pada Juli (ytd: Rp61,91 triliun).

Rata-rata nilai transaksi harian pasar saham meningkat menjadi Rp13,42 triliun ytd per Juli 2025, melampaui rata-rata tahun 2024 sebesar Rp12,85 triliun.

Di pasar obligasi, indeks ICBI menguat 1,17% dengan penurunan yield SBN rata-rata sebesar 10,82 basis poin (bps) mtd. Investor asing membukukan net buy Rp13,28 triliun pada Juli (ytd: Rp55,32 triliun), sementara di obligasi korporasi mencatat net buy Rp0,32 triliun (ytd: net sell Rp1,08 triliun).

Aset kelolaan investasi (AUM) naik 1,95% menjadi Rp856,62 triliun pada akhir Juli 2025. Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana juga tumbuh 3,21% mtd menjadi Rp526,53 triliun.

Di pasar modal, penghimpunan dana mencapai Rp144,78 triliun, termasuk Rp8,49 triliun dari 16 emiten baru. Sebanyak 11 pipeline penawaran umum sedang dalam proses, dengan nilai indikatif Rp12,95 triliun.

Sementara itu, dana yang dihimpun melalui Securities Crowdfunding (SCF) sejak diluncurkan telah mencapai Rp1,64 triliun dari 876 penerbitan efek oleh 534 penerbit dengan 184.504 pemodal. OJK telah memberikan izin kepada 18 penyelenggara SCF hingga akhir Juli.

Transaksi derivatif keuangan meningkat signifikan, dengan nilai transaksi sebesar Rp3.191,01 triliun pada Juli dan rata-rata harian Rp138,74 triliun. Sepanjang 2025, tercatat 96 pelaku dan 19 penyelenggara telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK.

Di Bursa Karbon, sejak peluncuran pada 26 September 2023 hingga 31 Juli 2025, tercatat 1.599.357 ton CO2e diperdagangkan dengan nilai Rp77,95 miliar. Saat ini terdapat 116 pengguna jasa yang telah mendapatkan izin OJK.

Indonesia mencatatkan kemajuan dalam ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS) dengan kenaikan rata-rata skor nasional sebesar 9%. Empat emiten Tanah Air masuk dalam Top 50 ASEAN, termasuk dua emiten perbankan di 10 besar terbaik. Jumlah perusahaan Indonesia dalam ASEAN Asset Class naik dari 9 menjadi 23 perusahaan.

Selama periode 20 Maret–31 Juli 2025, sebanyak 45 emiten menyampaikan keterbukaan informasi untuk melakukan buyback saham tanpa RUPS, dengan total alokasi dana Rp26,52 triliun. Dari jumlah tersebut, 36 emiten telah melaksanakan buyback dengan realisasi Rp3,7 triliun atau 13,8%.

Untuk mendukung penegakan hukum di pasar modal, pada Juli 2025 OJK menjatuhkan sanksi administratif sebesar Rp8,63 miliar kepada 19 pihak, termasuk pencabutan izin usaha dua perusahaan efek. Sepanjang 2025, total sanksi denda yang dikenakan mencapai Rp19,41 miliar kepada 33 pihak.

OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada 304 pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal atas keterlambatan pelaporan, serta sanksi lainnya berupa pencabutan izin, peringatan tertulis, dan perintah tertulis. (LE-Vivi)

Pos terkait