Mangupura, LenteraEsai.id – DPRD Kabupaten Badung menggagas Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif tentang Fasilitasi Kekayaan Intelektual. Pembahasan Ranperda Fasilitasi Kekayaan Intelektual, dilaksanakan melalui pembentukan Pansus yang dipimpin I Putu Dendy Astra Wijaya.
Rabu (11/6) dilaksanakan rapat intern Pansus yang dipimpin langsung Ketua Pansus Dendy Astra Wijaya, Wakil Ketua I Gede Suraharja, Sekretaris I Made Rai Wirata, dihadiri anggota Pansus, di antaranya I Wayan Loka Astika, Yayuk Agustin Lessy, I Wayan Sugita Putra, I Putu Sika Adi Putra, I Made Tomy Martana Putra, I Wayan Puspa Negara, I Putu Parwata, I Nyoman Dirga Yusa.
Juga menghadirkan tim penyusun naskah akademik dari Universitas Ngurah Rai Bali, sejumlah OPD terkait di antaranya Brida, Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, serta Tim Ahli DPRD Badung.
Ditemui seusai pertemuan, Dendy menjelaskan, Ranperda Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual dimaksudkan untuk memberikan pelindungan Kekayaan Intelektual Masyarakat di Daerah. “Adapun tujuannya, mendorong peningkatan produktivitas, kreativitas dan Inovasi Kekayaan Intelektual Masyarakat Daerah. Mengembangkan Masyarakat berbudaya ilmu pengetahuan dan teknologi dan Inovasi dan memberikan kepastian hukum atas Kekayaan Intelektual yang dihasilkan,”paparnya.
Lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan asal Desa Sangeh ini menjelaskan, ruang lingkup Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual meliputi, identifikasi, inventarisasi dan penelitian Potensi Kekayaan Intelektual, pencatatan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual, pembinaan dan pemberdayaan Pelaku Kekayaan Intelektual, sistem informasi, pengawasan, partisipasi masyarakat, penghargaan, kerja sama dan pendanaan.
“Dengan Perda ini, kami bersama Pemerintah Daerah, hadir dan menjamin terpenuhinya hak atas Kekayaan Intelektual yang telah diatur di dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait dan sesuai kewenangan yang diberikan,” ujar Dendy.
Pelindungan Kekayaan Intelektual diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif yang menjadi bagian penting dalam meningkatkan pembangunan perekonomian di Kabupaten Badung.
Dikatakan, karena Kabupaten Badung dan Provinsi Bali pada umumnya, memiliki potensi karya seni dan budaya yang sangat tinggi. Akan tetapi karya seni yang merupakan kekayaan intelektual banyak tereksploitasi tanpa adanya perlindungan hukum. Ancaman pembajakan atas kekayaan intelektual tersebut sangat rentan terjadi, di tengah pertumbuhan ekonomi kreatif dan UMKM saat ini.
Pewarta: I Made Astra
Redaktur: Laurensius Molan