Tiga Komisi DPRD Badung Terjun ke Hotel Mercure dan Hotel Eden Kuta

Tiga Komisi DPRD Badung lakukan KKL ke dua hotel di Kuta Rabu, 30 April 2025 siang hingga sore. (Foto: Humas DPRD Badung)

Kuta, LenteraEsai.id – Tiga Komisi di DPRD Badung (Komisi I, II dan III) gerak cepat (gercep) menindaklanjuti laporan dan informasi masyarakat. Usai mengikuti rapat paripurna pemberian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung TA 2024 Rabu, 30 April 2025 siang mereka langsung cus melakukan kunjungan kerja lapangan (KKL) ke Kecamatan Kuta.

KKL tiga Komisi DPRD Badung mendatangi dua usaha perhotelan di Kuta. Yakni Hotel Mercure di Jalan Pantai Kuta, Kuta dan Hotel Eden di Jalan Kartika Plaza, Kuta. Mereka menemui manajemen dan owner kedua perusahaan itu. Untuk mengkonfirmasi atau cek and ricek dugaan persoalan yang mencuat sesuai laporan dan informasi masyarakat ke Sekretariat DPRD Badung.

Bacaan Lainnya

Sesuai laporan, persoalan yang muncul di Hotel Mercure Jalan Pantai Kuta, Kuta adanya pengembangan bangunan baru. Tetapi penjelasan yang didapat Dewan Badung seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi I, I Gusti Lanang Umbara pada awak media massa yang meliput KKL itu, terjadi sedikit mis informasi. Bahwa pengembangan bangunan fisik baru bukan di areal Hotel Mercure, melainkan di lokasi lainnya. Namun pemegang sahamnnya sama.

“Setelah kami mendengar penjelasan dari pihak Hotel Mercure, pengembangan bangunan fisik baru bukan di Mercure. Tetapi di lokasi lain. Jadi ada sedikit misinformasi yang kami terima, ” jelas Lanang Umbara.

Apakah Hotel Mercure ada tunggakan pajak? Menurut Lanang, tidak ada. Perusahaan itu taat pajak. Setiap bulan menyetor Rp 400-Rp 500 juta ke Pemkab Badung Cq Bapenda Badung.

Berbeda dengan Hotel Eden yang berlokasi di Jalan Kartika Plaza, Kuta. Kata Lanang, perusahaan ini masih menunggak pajak Rp kurang lebih Rp 400 juta. Pihak Hotel berjanji melunasi dalam tiga bulan ini. Kalau tidak, DPRD Badung akan merekomendasi agar pemerintah mengambil tindakan tegas.

“Kalau tidak di bayar sesuai janji akan dilakukan tindakan tegas pada Hotel Eden. Pajak itu uang titipan wisatawan yang nginap di hotel itu. Bukan uang perusahaan,” tandas Lanang Umbara.

Ditambahkan, pihaknya sudah tegaskan pada Badan Pendapatan daerah(Bapenda), tidak ada lagi ada tunggakan pajak hotel dan restaursn (PHR). Karena uang tersebut titipan wisatawan untuk Pemkab atau rakyat Badung, tidak bisa perusahaan menahan atau memakai uang itu.

Sejumlah OPD Pemkab Badung yang mendampingi kunjungan tiga Komisi DPRD Badung ke kedua itu. Antara PUPR Badung, Dinas Perijinan, Dinas Pariwisata, Pol PP dan lainnya.

Pewarta: I Made Astra
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait