Buleleng, LenteraEsai.id – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menyampaikan pendapat akhirnya atas tiga rancangan peraturan daerah (ranperda), di antaranya Ranperda pencabutan perda tentang kerja sama daerah, Ranperda penyertaan modal, dan Ranperda tentang penanggulangan bencana. Ketiga ranperda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta memberikan rasa adil bagi masyarakat.
Hal itu diungkapkan Bupati I Nyoman Sutjidra saat menyampaikan pendapat akhir atas Ranperda tentang pencabutan perda nomor 1tahun 2017 tentang kerja sama daerah; Ranpera tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Pasar Argha Nayottama, Perumda TirtaHita Buleleng, Perusahaan Umum Daerah Swatantra, dan PT.BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda);dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah di ruang sidang utama GedungDPRD Buleleng, Senin (24/3/2025).
“Dengan disepakatinya Ranperda tersebut maka ketiga perdaakan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memberikan manfaat, dan juga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, pemerintah daerah tentu menghormati pandangan/masukan konstruktif dari anggota dewan. Ini semata-matamengarah pada upaya perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat.
“Semua ini berkat adanya jalinan kerja sama yang baik serta saling dukung antara eksekutif dan legislatif yang dilandasi semangat untuk membangun Kabupaten Buleleng yang kita cintai,” sambung Sutjidra.
Bupati Sutjidra juga menyampaikan terima kasih atas kerja keras seluruh anggota DPRD Buleleng. Yang telah melaksanakan pembahasan secara sungguh-sungguh baik dalam pembicaraan tingkat pertama sampai pada rapat pembicaraan tingkat kedua.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap anggota dewan atas kesungguhannya sehingga proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai tahapan/agenda persidangan. Selanjutnya ketiga ranperda ini akan dikirim ke pemerintah Provinsi Bali untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan menjadi perda,” katanya. (LE-VJ)







