Catatan Pemberantasan Korupsi KPK 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan "shelter" tsunami Nusa Tenggara Barat tahun 2014, dalam konferens pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/12/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta, 31/12 (ANTARA/LE) – Jelang berakhirnya tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan kejutan kepada masyarakat  dengan penetapan tersangka terhadap tokoh yang sangat berpengaruh di panggung politik Tanah Air, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).

Penyidik KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap yang melibatkan buronan KPK Harun Masiku. Pengumuman penetapan tersangka tersebut bahkan disampaikan langsung Ketua KPK Jilid VI Setyo Budiyanto.

Bacaan Lainnya

Komisi antirasuah bahkan kembali membuktikan bahwa pemberantasan korupsi tidak pernah libur dengan kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 30 Desember 2022.

Catatan pemberantasan korupsi 2024 juga menjadi lebih spesial karena bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK jilid V sehingga 2024 juga menjadi momen untuk mengevaluasi rapor para pimpinan KPK periode sebelumnya yang dipimpin oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Tercatat selama periode 2020 hingga September 2024, KPK telah menyetorkan uang sebesar Rp2.490.470.167.594 ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Setoran tersebut merupakan sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi oleh KPK.

Rinciannya adalah Rp294.778.133.050 pada 2020, Rp416.941.569.376 pada 2021, Rp575.743.073.509 pada 2022, Rp525.414.306.099 pada 2023, dan Rp677.593.085.560 pada 2024.

Kemudian dalam rentang periode 2020–2024, KPK telah melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi sebagai berikut:

1. Penyelidikan 541 perkara
2. Penyidikan 622 perkara
3. Penuntutan 510 perkara
4. Perkara yang berkekuatan hukum tetap/inkracht sejumlah 533 perkara
5. Pelaksanaan Eksekusi 524 perkara

Khusus tahun 2024, penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK adalah sebagai berikut:
1. Penyelidikan 68 perkara
2. Penyidikan 142 perkara
3. Penuntutan 79 perkara
4. Perkara yang berkekuatan hukum tetap/inkracht sejumlah 83 perkara
5. Pelaksanaan Eksekusi 99 perkara

Dalam periode 2020-2024 KPK telah menetapkan 691 tersangka, menggelar 36 operasi tangkap tangan (OTT), menetapkan 29 tersangka tindak pidana pencucian uang (TPUU), dan menetapkan enam  tersangka korporasi.

Khusus 2024, KPK menetapkan 163 tersangka, menggelar lima operasi tangkap tangan, menetapkan enam tersangka TPPU, dan menetapkan empat tersangka korporasi.

Penanganan perkara di KPK salah satunya bermula dari pengaduan masyarakat. Selama 2020–2024, KPK menerima sebanyak 21.189 pengaduan dengan 4.182 pengaduan pada 2024.

Namun masih ada pekerjaan rumah yang ditinggalkan oleh pimpinan KPK Jilid V, yakni pencarian terhadap buronan kasus korupsi:

1. Buronan perkara korupsi pengadaan KTP-e Paulus Tannos
2, Buronan perkara suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024 Harun Masiku.
3. Buronan perkara pengadaan kapal di PT PAL Kirana Kotama.
4. Buronan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait dengan
Perkara Perebutan Hak Ahli Waris PT Aria Citra Mulia Emylia Said dan Herwansyah.

Salah satu pekerjaan KPK yang paling banyak mendapatkan sorotan publik selama 2024 adalah operasi tangkap tangan atau OTT. Selama 2024 KPK tercatat lima kali menggelar operasi senyap tersebut.

Pada 11 Januari 2024, KPK memberikan kejutan dengan pengumuman operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga.

Erik kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dihukum 4 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti Rp2,4 miliar.

OTT berikutnya berlangsung pada 25 Januari 2024 terhadap Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Perkara ini akhirnya menyeret Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor sebagai tersangka dan dihukum 4,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti Rp1,4 miliar.

Penyidik KPK pada 8 Oktober 2024 kembali menggelar OTT di Kalimantan Selatan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB). Selain itu masih dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Selanjutnya pada 23 November 2024, KPK kembali melakukan OTT terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Yang bersangkutan kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV).

OTT terakhir KPK pada 2024 adalah terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa pada 3 Desember 2024. Yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau. Dalam OTT tersebut penyidik KPK juga menyita uang tunai Rp6,8 miliar sebagai barang bukti.

Penyelesaian perkara lainnya yang banyak menarik perhatian publik selama 2024 adalah vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta SYL divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

Penyelesaian perkara berikutnya adalah vonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Selain itu, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,79 miliar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsider tiga tahun penjara.

Selanjutnya mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono yang divonis pidana 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Andhi Pramono juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Selanjutnya mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan empat bulan. Eko juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp13,18 miliar.

 

Catatan perbaikan KPK 2024

Akan tetapi, tahun 2024 bukan tanpa cela untuk KPK. Pada 6 September 2024, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melakukan pelanggaran etik kategori sedang.

Ghufron dinyatakan telah menyalahgunakan wewenang terkait komunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.

Komunikasi tersebut dilakukan untuk membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian bernama Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian ke BPTP Kementerian Pertanian di Malang, Jawa Timur.

KPK juga tercatat mengalami dua kali kalah dalam praperadilan sepanjang 2024. Yang pertama dalam perkara Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan dalam perkara Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.

Salah satu catatan khusus lainnya untuk KPK adalah soal pegawai yang terlibat pungutan liar dan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Meski demikian, tekad KPK untuk bersih-bersih internal terbukti dengan dipecatnya 66 pegawai yang terlibat, 15 orang pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani proses persidangan, serta 12 orang pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyambut Tahun Baru 2025 di bawah kepemimpinan baru oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dan empat wakilnya masing-masing Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.

Adapun jajaran anggota Dewan Pengawas KPK akan diisi oleh Wisnu Baroto, Benny Jozua Mamoto, Gusrizal, Sumpeno, dan Chisca Mirawati.

Harapan pemberantasan korupsi Indonesia saat ini tersemat kepada jajaran pimpinan baru KPK,  Kejaksaan, dan Polri. Oleh karena itu, mari kita kawal bersama perjalanan kapal besar pemberantasan korupsi itu untuk mengenyahkan korupsi dari Tanah Air. (ANT/LE)

Pos terkait