Badung, LenteraEsai.id – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dari 5-6 Desember 2024 di Hotel Interconental, Jimbarsn, Bali menghasilkan sejumlah keputusan penting. Yaitu minta kepada Mahkamah Agung (MA) segera mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pengadilan Tinggi (PT) bisa menyumpah calon Advokat diluar anggota Peradi menjadi Advokat. Keputusan berikutnya Peradi siap menerima Advokat yang telah terlanjur disumpah PT, sebagai anggota Peradi.
“Itulah dua keputusan penting rakernas Peradi di Bali selama dua hari yang perlu kami sampaikan pada rekan -rekan media. Masalah itu (calon Advokat yang disumpah PT berdasar SEMA 73/2019 sudah menjadi pembicaraan kami di Peradi tidak putus -putus selama lima tahun, ” papar Ketua DPN Peradi Dr Otto Hasibuan dalam pers conference, Jumat, 6 Desember 2024 sore di Hotel Continental Jimbaran, Badung, Bali.
Mengapa Rakernas Peradi menuntut SEMA 73/2019 segera dicabut? Otto Hasibuan yang didampingi jajaran DPN Peradi menjelaskan, karena SEMA itu mendegradasi kualitas Advokat di tanah air. Lantaran orang dengan sangat gampang dan mudah menjadi Advokat tanpa melalui prosedur, pendidikan dan pelatihan advokat yang ketat. SEMA itu juga bertentangan dengan UU Advokat. Bahkan hal itu juga tidak sesuai dengan tujuan didirikannya advokat, yakni untuk meningkatkan kualitas advokat indonesia.
“Dengan adanya surat edaran MA tersebut, maka telah mendegradasi kualitas advokat di Indonesia. Sehingga kita bisa rasakan, betapa buruknya kualitas advokat karena tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya,” tandas Otto Hasibuan.
Lebih lanjut ia menyampaikan, para advokat di luar Peradi ini bahkan diduga tidak melakukan pendidikan sebagaimana mestinya, tidak melakukan magang sebagaimana layaknya.
“Konsekwensi dari tuntutan kami mencabut SEMA 73/2019, Peradi menerima Advokat -Advokat yang telah disumpah PT menjadi anggota Peradi. Mereka tidak diberlakukan testing lagi karena sudah menerima SK PT, ” papar Otto Hasibuan yang juga Wamen Hukum tersebut serius.
Ditambahkan Otto Hasibuan, semua Advokat di Indonesia wajib menjadi anggota Peradi. Kalau SEMA 73/2019 telah dicabut maka otomatis Pengadilan Tinggi tidak boleh lagi menyumpah calon Advokat. Hanya Peradi yang bisa menyumpah calon Advokat.
Rakernas Peradi di Hotel Intercontinental, Jimbaran, Bali dibuka Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof Dr Yusril Ihza Mahendra. Rakernas mengangkat tema ‘Penguatan Peradi sebagai State Organ dan Satu-satunya Organisasi Advokat Indonesia’ dan dihadiri seribuan peserta dari 192 cabang se-Indonesia dan DPN.
Dikatakan Otto Hasibuan, rakernas yang merupakan agenda tahunan itu juga membahas terkait organisasi, program kerja, laporan dari cabang-cabang. Juga didahului seminar tentang Artificial Intelligence (AI) dengan pembicara Yakup Hasibuan. Menurutnya sangat penting AI ini terutama bagi para lawyer. Peserta diajak untuk mengenal lebih dekat teknologi AI terutama approaching nya dari segi hukum. Akhirnya Rakernas ditutup Menteri HAM Natalius Pigai yang didahului laporan Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan.
Pewarta: I Made Astra
Redaktur: Laurensius Molan