Polsek Benoa Ringkus Pelaku Curat Pada Saat Patroli Subuh

Unit Reskrim Polsek Benoa berhasil meringkus pelaku pencurian dengan Pemberatan, Jumat (9/8). (Foto: Polsek Benoa)

Benoa, LenteraEsai.id – Unit Reskrim Polsek Benoa berhasil meringkus pelaku pencurian dengan Pemberatan (Curat) pada saat Pelaku sedang mengangkut barang curian menggunakan Spm Honda Scoopy DK 2356 AEI pada Jumat, 9 Agustus 2024 pukul 04.00 WITA.

Pelaku melakukan Pencurian dari atas Kapal ikan KM Permata 168 yang sandar di dermaga Barat Pelabuhan Benoa sendirian, adapun Identitas pelaku adalah Inisial MMT, lahir di Puju Jati, 24 Maret 1989, laki-laki, Agama Kristen, pekerjaan Pegawai Swasta, Alamat Puju Jati Linglango, Tana Righu, Sumba Barat.

Bacaan Lainnya

Menurut Kanit Reskrim Polsek Benoa AKP Putu Suta, pelaku ditangkap ketika 2 Orang personil unit Serse Polsek Benoa sedang melakukan patroli subuh, melihat pelaku sedang membawa 1 box dan 1 karung warna putih barang yang mencurigakan, lalu personil ingin melakukan pemeriksaan namun pelaku langsung kabur, kemudian personil serse tersebut menabrak pelaku dan langsung meringkusnya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap isi box dan karung yang dibawa pelaku, ternyata berisi alat-alat pancing berupa Snap, kail, uceng-uceng, alat pancing stainles, storm ikan dan kabel.

Kecurigaan personil unit serse semakin kuat bahwa barang barang tersebut adalah hasil kejahatan, kemudian membawa pelaku dan barang-barang tersebut ke Mapolsek Benoa untuk dilakukan pendalaman melalui interogasi, kemudian pelaku mengakui, bahwasanya dia baru saja mengambil barang-barang tersebut dari atas kapal KM Permata 168 yang sandar di dermaga barat pelabuhan Benoa.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengamati situasi kapal tersebut, pada saat situasi sepi pelaku naik ke Kapal dan membongkar atau merusak gembok kamar mesin tempat alat-alat pancing disimpan, lalu pelaku membawa barang tersebut turun dari kapal.

Adapun barang barang yang disita dari pelaku adalah 1 Unit Kendaraan Bermotor SPM No Pol DK 2356 AEI, No Rangka: MH1JM0315PK526324 , No Mesin:JM03E1524575 jenis Honda Scoopy; 100 Meter elektronik Kabel listrik (1 Gulung); 47 bungkus silver Lock; 31 meter kabel listrik dibalut tali dan selang; 12 bungkus kail pancing; 1 pcs kunci gembok berikut besi pengaman pintu; 1 Potong Celana Panjang Jeans Berwarna Biru; 1 potong baju kaos Tshirt berwarna hijau polos; 1 buah logam besi panjang 45 Cm dengan diameter besi 1,3 Cm.

Setelah semuanya terang, Personil menghubungi Korban atas nama Hambali Indra, laki-laki, lahir di Kepulauan Riau,14 Juli 1964, Agama Budha, Pekerjaan Wiraswsata, alamat jalan Palapa XII no 10 Br Taman Sari, Sesetan, Denpasar Selatan, lalu kemudian Unit Serse membuat laporan Polisi dengan Nomor : LP-A/01/VIII/SPKT/ Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa/Polresta Denpasar/Polda Bali tanggal 9 Agustus 2024 dengan jumlah kerugian Rp33.000.000 (Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah)

Kapolsek Benoa Kompol I Wayan Sueca ketika dihubungi membenarkan kejadian tersebut, dan saat ini kasus tersebut sedang dilakukan proses penyidikan dan pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polsek Benoa.

Pewarta: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait