Denpasar, LenteraEsai.id – Gede Jaya Antara (29), residivis yang sempat dipenjara dalam kasus penggelapan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim), Bali. Kali ini, dalam aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Kapolsek Denpasar Timur AKP Agus Riwayanto Diputra kepada pers di Denpasar, Selasa (25/6/2024) mengatakan, terungkapnya kasus curanmor tersebut berawal dari laporan korban, Rico Remo Williams (36). Pria asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu kehilangan sepeda motor Honda Scoopy di pinggir Jalan Trengguli Dentim, Sabtu (15/6) lalu sekitar pukul 10.00 Wita.
“Korban lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya. Dan ditinggal sekitar 40 menit ke barbershop tempatnya bekerja, tahu-tahu motor sudah hilang dari tempatnya diparkir,” ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu I Made Sena, menyampaikan.
Dari kehilangan itu, korban Rico selanjutnya melapor ke Polsek Dentim. Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka pelaku.
“Tersangka Gede Jaya Antara diketahui berada di Jalan Anyelir Denpasar. Hasil pengejaran, tersangka kami lihat melintas di Jalan Anyelir dengan mengendarai sepeda motor curiannya, beberapa jam setelah korban kehilangan motor. Selanjutnya tim kami terus melakukan pengejaran,” kata Agus Riwayanto.
Tersangka lantas berhasil ditangkap di seputaran Jalan Katrangan, Dentim. Karena melakukan perlawanan, petugas melumpuhkan tersangka dengan menembak bagian betis kirinya. Selanjutnya, beserta barang bukti sepeda motor curiannya, tersangka asal Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng itu, digiring ke Mapolsek Dentim.
Setelah diintrogasi, tersangka Gede Jaya Antara mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor yang tidak hanya di Jalan Trengguli Dentim, namun juga di empat TKP lain yang tersebar di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Untuk TKP sebanyak itu kini masih dalam pengembangan petugas, namun sejauh ini tersangka belum tampak melakukan aksi kejahatannya dengan pelaku lain. “Tersangka melakukan aksinya seorang diri, dengan modus mengambil kendaraan yang kunci kontaknya masih nyantol,” ujar Agus Riwayanto.
Tersangka yang pernah dipenjara dalam kasus pencurian di wilayah Kabupaten Tabanan dan penggelapan di Denpasar itu, mengaku menjual sepeda motor curiannya di media sosial dengan harga murah. Uang dari hasil kejahatannya, sejauh ini digunakan biaya hidup dan judi online.
Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti lima unit sepeda motor Honda Beat dan Scoopy yang diduga hasil curian. “Sekarang masih terus kami kembangkan kasus ini,” kata Kapolsek, menjelaskan.
Pewarta: Pande Aubade
Redaktur: Laurensius Molan







