Denpasar, LenteraEsai.id – Pada Senin (10/6/2024), kembali digelar sidang lanjutan kasus sengketa tanah Serangan yang melibatkan advokat Siti Sapurah SH selaku penggugat terhadap PT Bali Turtle Island Development (tergugat).
Pada sidang kali ini, tergugat 1 PT BTID menghadirkan saksi dari BPN Ni Made Sinta Dewi dan saksi ahli Prof Dr I Made Suwitra. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa SH MH ini berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar.
Menyikapi berbagai keterangan saat persidangan, advokat Siti Sapurah menyebutkan bahwa ada upaya pelemahan data dan bukti kepemilikan SHM 69 milik Daeng Abdul Kadir atas nama Maisarah seluas 9.400m2 tersebut.
“Kalau yang BPN aneh, semua surat pergerakan saya, semua dia tidak tahu, saya jadi bingung, saya mau tanya apa, semua yang saya bicarakan itu adalah kejadian yang dia tidak tahu. Jadi saya tidak bisa bertanya-tanya panjang. Kalau ahli, saya tidak menyalahkan ahli, saya hanya menyalahkan negara, negara ini seenak idenya membangun produk hukum yang merugikan masyarakat kecil. Itu kata undang-undang katanya ahli tadi, jadi saya bisa disarankan ahli, kok bisa ahli berdasarkan UU nomor 5 tahun 1960 tentang undang-undang pokok Agraria dan tentang PP nomor 24 tahun 2007, jika orang konversi pipil anggaplah 11.200 meter persegi, komversi cuma sekali. Saya bertanya tadi, jika orang cuma mengeluarkan cuma satu, sebagian katanya tidak boleh, jadi kita bingung, terus saya tanyakan lagi, katanya antara pipil dengan SPPT itu kan berbeda tanahnya, pipil adalah kepemilikan sedangkan SPPT adalah tentang penguasaan. Saya tanya, jika pipilnya 11. 200 sedangkan pajaknya juga dikuasai seluas yang sama dan dibayarkan dia menguasai? Saya pertanyakan, siapa yang berhak, tidak bisa dijawab, jadi saya bingung, Indonesia ini tidak punya kepastian hukum, jadi kalau boleh saya katakan, hukum berpihak kepada orang yang bayar / orang yang dibayar,” jelas advokat yang akrab dipanggil Mbak Ipung, kepada media seusai persidangan.
Mbak Ipung melanjutkan,”Intinya bagian pertanahan, begitu saya tanyakan tentang objek mereka tidak tahu, tentang SHM 26 yang berasal dari pemekaran SHGB 41, mereka tidak tahu batas-batasnya, bahkan kita tanya luasnya pun dia tidak tahu, bahkan saya tanya pernah tidak ke TKP pada saat pengukuran, dia juga tidak ada, dia hanya mendengar berita saja, dan dia juga bingung tentang konversi ini, intinya pertanyaan saya, dia bilang tidak tahu, jadi apa yang bisa saya petik, dari saksi fakta,” ujarnya.
“Jadi saya bisa katakan, kenapa tidak panggil saja bagian Kasi Sengketa kantor BPN supaya jelas menjawab semua pertanyaan saya yang sudah melakukan penelitian lokasi, saya katakan jelas disitu, tetapi dia mengatakan tidak tahu, saya mau tanya apalagi, jadi intinya kalau seperti ini, orang kaya gini nasibnya banyak banget, kalau seorang saya saja orangnya ngotot, bisa mati kutu, saya tidak yakin ada orang lebih ngotot dari seorang ipung ada gak, saya yakin, saya tahu, saya ngotot, mempertahankan kebenaran hak saya, tetapi adakah orang sengotot seperti saya ada di Indonesia, tidak usahlah di Bali,” katanya.
Diketahui saksi ahli ini, Prof Dr I Made Suwitra ini adalah dosen mbak Ipung waktu kuliah dulu, namun meski demikian, apa yang diungkapkan dalam kesaksiannya keperpihakannya kepada T1 kelihatan,”Walaupun dia mantan dosen saya di Universitas Warmadewa, keberpihakannya kelihatan. Bagi dia tidak ada orang bisa mengalahkan konversi sampai 2 kali, atau kenapa orang mengajukan sertifikat tidak harus sekaligus, kalau waktunya dan orang tersebut punya alasan tertentu, bagaimana? Katanya itu tidak dikenal, ini lah saya katakan ada keberpihakan yang sengaja dibentuk, karena tidak mungkin orang-orang bisa menciptakan tanah lebih, kita bukan orang kaya,” ujar Mbak Ipung.
Menurutnya, saksi ahli keberpihakannya sangat kentara. “Dari tergugat T1 (PT BTID), jadi kalau bisa saya yang ke depan di kasus apapun ahli jangan pernah berpihak, berpihaklah kepada hukum yang sebenarnya, itu saja pesan saya, mohon maaf, Bapak. Saya ini mantan mahasiswa, Bapak,” kata Mbak Ipung dengan nada prihatin.
Sebelumnya, kasus ini telah mencuat sejak tahun 2009 silam. Hal ini bermula ketika lahan dengan sertifikat Nomor 69 yang luasnya 94 are milik Maisarah digugat oleh 36 KK warga Kampung Bugis ke PN Denpasar. Begitu juga pipil tanah yang luasnya 1 hektare 12 are. Dalam gugatan tersebut, pihak Maisarah atau ibunda dari Siti Sapurah selalu menang hingga ke Mahkamah Agung. Peninjauan Kembali (PK) juga ditolak. Atas putusan pengadilan yang mengikat ini, Ipung menunjukkan berbagai dokumen kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, seperti 15 putusan pengadilan hingga tahun 2020, foto copy pipil tanah seluas 1 hektar 12 are dan pajak tanah seluas 2 hektare 18 are, serta foto peta tanah.
Sementara PT BTID hanya berpegang teguh pada SHGB Induk Nomor 41 Tahun 1993 atau HGB Nomor 81, 82, 83 atas nama PT BTID. Melalui hal ini diatur tentang jalan lingkar luar di Pulau Serangan dengan PT BTID sebagai pihak pertama dan Desa Serangan sebagai pihak kedua. Jalan lingkar luar itu mulai dari jalan tanah hingga berhenti di penangkaran penyu sepanjang 2.115 meter. “Bagaimana mungkin jalan lingkar luar ini melompat, melewati lahan orang lain. Dan mengenai HGB juga tidak bisa digunakan untuk selamanya karena itu sama dengan kontrak atau sewa,” kata Mbak Ipung seraya menggeleng-gelengkan kepala.
Pewarta: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan







