Wakil Ketua DPRD Badung Minta THR dan Gaji ke-13 Segera Dicairkan

Wakil Ketua DPRD Badung I Wayan Suyasa. (Foto: Istimewa)

Mangupura, LenteraEsai.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dikabarkan akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang menjadi hak pegawai, dan memang kewajiban pemerintah untuk memberikan THR dan tambahan penghasilan bagi para ASN/PNS tersebut.

Seiring dengan itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Badung I Wayan Suyasa berharap pemerintah (eksekutif) secepatnya dapat mencairkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi para ASN di jajaran Pemkab Badung. Kalau bisa, pencairan paling tidak dapat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Bacaan Lainnya

“Kami mengapresiasi pemerintah atas pemberian THR dan gaji ke-13 itu. Harapan kami segala hak mereka dapat diberikan untuk para ASN,” kata Wayan Suyasa seraya mengingatkan para ASN untuk dapat menunjukkan kualitas kerja yang terbaik.

“Hargailah kerja dan tunjukkanlah kinerja terbaik bagi Pemerintah Kabupaten Badung. Dan juga pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Badung,” ujar Suyasa di Mangupura pada Senin, 1 April 2024.

Dikatakannya, dirinya yang juga sebagai ketua buruh di Kabupaten Badung, mohon kepada pihak pengusaha swasta untuk juga memberikan THR kepada para karyawannya.

“Kami minta pengusaha swasta di Kabupaten Badung juga memberikan THR kepada pada karyawannya, sesuai dengan kesepakatan kerja bersama di masing-masing perusahaan. Intinya, bahagiakanlah semua karyawan untuk kepentingan bersama demi hasil yang lebih baik,” kata Suyasa, menekankan.

Pewarta: I Made Astra
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait