Kemenkumham Bali Gelar Sidang Pewarganegaraan Terkait Puluhan Blasteran Ingin Jadi WNI

Sebanyak 22 warga belasteran yang ingin menjadi WNI, menjalani sidang pewarganegaraan di Kanwil Kemenkumham Bali di Denpasar, Senin (1/4). (Foto: Humas Kemenkumham Bali)

Denpasar, LenteraEsai.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali menggelar sidang pewarganegaraan terhadap 22 warga blasteran (hasil perkawinan campuran) yang mengajukan diri untuk dapat diproses menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Sebanyak 22 pemohon tersebut merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antarnegara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Sidang yang digelar di Ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali di Denpasar, Senin (1/4), dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y Pasaribu, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, serta anggota tim verifikasi dari Divisi Yankumham, Divisi Imigrasi, Polda Bali dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali.

“Tim verifikasi akan mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal yang harus dijawab oleh para pemohon dengan baik,” ujar Pramella.

Adapun para pemohon meliputi warga negara Jepang sebanyak 19 orang, warga negara Australia 2 orang, dan warga negara austria sebanyak 1 orang. Mereka menyatakan memilih menjadi WNI karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali, yang membuat mereka nyaman untuk tinggal dan menetap di Bali.

Pramella menyebutkan, tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut mengenai kelengkapan berkas untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut akan diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

Pewarta: Pande Aubade
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait