Hari Raya Imlek, Dua Narapidana Lapas Kerobokan Terima Remisi

Dua orang narapidana Lapas Kelas IIA Kerobokan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek. (Foto: Kanwil Kemenkumham Bali)

Kerobokan, LenteraEsai.id – Sebanyak dua narapidana (napi) yang selama ini mendekam Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek, Sabtu (10/2/2024). Kegiatan penyerahan remisi dipimpin langsung oleh Kalapas didampingi pejabat struktural beserta staf dan perwakilan narapidana.

Dua napi beragama Konghucu yang menerima remisi pada peringatan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili tersebut, dinyatakan telah memenuhi syarat, sehingga mereka berhak untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 15 hari.

Bacaan Lainnya

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, RM Kristyo Nugroho dalam sambutannya menyampaikan, remisi yang diterima hendaknya membuat warga binaan lebih bersemangat dalam mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan. Pemberian Remisi Khusus Imlek ini diharapkan bukan hanya sekedar pengurangan masa pidana semata, namun harus dipandang sebagai perenungan diri untuk mengingat kesalahan yang telah diperbuat.

“Selamat menyambut Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili bagi narapidana yang merayakan dan selamat telah mendapat RK Imlek Tahun 2024. Semoga dengan mendapatkan pengurangan masa pidana ini dapat meningkatkan semangat untuk menjalani program pembinaan dan menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya,” ujar Kalapas.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Romi Yudianto menyampaikan, Hari Raya Imlek 2575 Kongzili menjadi momen istimewa bagi dua narapidana beragama Konghucu di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Mereka menerima Remisi Khusus (RK) Imlek sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan perubahan perilakunya selama menjalani masa pembinaan. “Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kemauan untuk memperbaiki diri,” ujar Romi.

Meskipun hanya dua narapidana yang menerima RK Imlek tahun ini, Romi menegaskan bahwa hal ini merupakan wujud komitmen Kemenkumham dalam memberikan hak-hak narapidana yang telah memenuhi syarat. “Diharapkan remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus berbenah diri dan meningkatkan kualitas diri selama menjalani masa pembinaan,” ucapnya.

Romi juga mengingatkan kepada narapidana yang menerima remisi untuk tetap taat pada aturan dan disiplin selama menjalani sisa masa hukumannya. “Gunakan kesempatan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan kembali ke masyarakat dengan penuh semangat untuk berkontribusi positif,” katanya, berpesan.

Pemberian RK Imlek di Lapas Kerobokan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kemenkumham Bali dalam memberikan pelayanan terbaik bagi narapidana, termasuk pembinaan dan pemberian hak-haknya.

Pewarta: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait