Singaraja, LenteraEsai.id – Sebanyak tiga tesangka bandar dan lima pemakai narkoba diringkus pihak Satserse Narkoba Polres Buleleng dari beberapa tempat terpisah di Kabupaten Buleleng, Bali bagian utara selama sepekan terakhir ini.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa SSos MH dan Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika SH serta Kasi Propam Polres Buleleng, mengungkapkan hal itu kepada pers di Mapolres Buleleng, di Singaraja, Senin (22/1/2024).
Kapolres menyebutkan, tersangka bandar dan pemakai narkoba sebanyak 8 orang itu ditangkap dari tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda. Pada Senin (15/1/2024) pukul 17.00 Wita bertempat di halaman rumah kost Jalan Wisnu Gang Rama, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, tim gabungan Opnal Satnarkoba dengan Polsek Seririt mengamankan pelaku Md Yudi alias Kadut (32) yang memiliki paket sahu-sabu seberat 0,16 gram bruto (0,12 gram netto).
Penduduk Dusun Kajanan, Desa Bubunan, Seririt itu mengaku membeli barang terlarang tersebut dari tersangka Kt Suralaga (43), alamat Jalan Ngurah Rai Gang Teratai Kecamatan Seririt seharga Rp200 ribu. Setelah dilakukan penggeledahan menyusul didapat 5 paket sabu-sabu dengan berat 0,54 gram bruto (0,34 gram netto).
Dengan demikian, terhadap pelaku Md Yudi alias Kadut dapat disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan pelaku Kt Suralaga dapat disangkakan pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, ucapnya.
Dikatakan, pada hati yang sama pukul 22.00 Wita, TKP di jalan raya Singaraja-Denpasar, Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada tim gabungan Satnarkoba dan Polsek Sukasada mengamankan pelaku Akram (30) dan Amak (40), keduanya penduduk Desa Tegalinggah, Sukasada, di mana saat digeledah ditemukan satu paket sabu-sabu berat 0,26 gram bruto (0,18 gram netto).
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku membeli dari Joko di Pegayaman, yang kini masih dalam pengejaran petugas. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ujarnya.
Kemudian pada Selasa (16/1) pukul 18.00 Wita, TKP jalan raya Singaraja-Gilimanuk tepatnya di Desa Pemuteran, Gerokgak, Polsek Gerokgak bersama Satnarkoba mengamankan pelaku Pt Juli As (53), penduduk Banjar Belong, Desa Patemon, Kecamatan Seririt. Saat digeledah ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,46 gram bruto (0,40 gram netto). Ia mengaku membeli dari Amin asal Sidetapa. Terhadap pelaku dapat disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya Rabu (17/1) pukul 15.30 Wita di TKP Jalan Gempol depan Pura Dalem Desa Banyuning, Buleleng, tim Opsnal Polsek Singaraja bersama Satnarkoba mengamankan pelaku Hasan (51), alamat Jalan Jeruk, Kampung Kajanan Singaraja. Saat digeledah ditemukan 26 paket sabu-sabu seberat 5,11 gram bruto (2,01 gram netto). Terhadap pelaku dapat disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1), atau pasal 114 ayat (1) UU No UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, ujar AKBP IB Widwan.
Kapolres mengatakan, terakhir pada Minggu (21/1), Polsek Sukasada tim Satnarkoba mengamankan pelaku Jefry (32), alamat Desa Ambengan Sukasada bersama Joseph AP (24), pendusuk Desa Karang Gondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jateng. Saat digeledah ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,21 gram bruto (0,12 gram netto). Keduanya mengaku beli dari Joko (buron), dan akibat perbuatannnya mereka dapat disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” ujar Kapolres.
Sedangkan terhadap pelaku yang disangkakan pasal 114 ayat (1) UU No UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ucapnya.
Kapolres Buleleng menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berlanjut melakukan penindakan terhadap para pelaku yang terlibat tindak pidana narkoba. “Kami akan terus melakukan penindakan tanpa kompromi,” katanya, menegaskan.
Pewarta: Pande Aubade
Redaktur: Laurensius Molan







