Ikuti Penyamaan Persepsi Pelaksanaan PDRD, Pj Bupati Gianyar Harapkan Kebijakan yang Sama se-Bali

Pj Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa beserta jajaran saat mengikuti rapat penyamaan persepsi mengenai tindak lanjut pelaksanaan perda PDRD melalui zoom meeting di Command Center Pemkab Gianyar, Kamis (18/1). (Foto: Pemkab Gianyar)

Gianyar, LenteraEsai.id – Penjabat (Pj) Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa mengikuti penyamaan persepsi mengenai tindak lanjut pelaksanaan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan Kemendagri, Kemenkeu serta Pj Gubernur Bali dan bupati/wali kota se-Bali.

Rapat yang diikuti melalui zoom meeting dari Command Center Pemkab Gianyar pada Kamis (18/1/2024) itu, terkait dengan Pajak Hiburan Khusus berdasarkan UU No.1 tahun 2022 tentang HKPD dan PP No.35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum PDRD.

Bacaan Lainnya

Pj Bupati Gianyar usai zoom meeting dengan Kemendagri dan Kemenkeu mengatakan bahwa akan berhati-hati dalam menentukan kebijakan terkait PDRD, khususnya Pajak Hiburan Khusus. Dirinya berharap bisa diundang oleh Pj Gubernur Bali untuk duduk bersama melakukan rembug guna menentukan kebijakan yang akan diambil.

“Kita harapkan kita kumpul se-Bali dulu, kita harus hati-hati menyikapi ini agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. Harus matang dan berbicara dengan semua pihak. Kita akan guyub dulu dengan kabupaten lainnya di Bali,” ucapnya.

“Kita harap provinsi mengundang kita untuk guyub, kita harapkan ada satu kebijakan yang sama se-Bali. Kita ikuti instruksi pemprov dengan kesepakatan bersama bupati/wali kota se-Bali,” ucapnya, menegaskan.

Pada kesemptan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa tujuan pemerintah pusat menetapkan pajak hiburan minimal 40% adalah untuk kemandirian fiskal daerah yang selama ini masih banyak bergantung pada pemerintah pusat.

“Tidak semua sektor hiburan dikenakan pajak 40-75%, melainkan hanya diskotik, karaoke, bar, dan SPA saja. Namun hiburan lainnya seperti bioskop, pagelaran musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, peragaan busana, dan lainnya justru turun dari 35% menjadi maksimal 10%,” ujar Tito Karnavian.

Mendagri Tito Karnavian juga menekankan bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau jasa kesenian dan hiburan bukanlah jenis pajak baru. Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan telah dipungut dengan nama pajak hiburan.

Pewarta: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait