Cegah Barang Terlarang, Petugas Geledah Ruang dan Penghuni Rutan Negara-Jembrana

Petugas tengah melakukan penggeledahan terhadap penghuni Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara (Rutan Negara), Jembrana, Kamis (11/1). (Foto: dok Kanwil Kemenkumham Bali)

Negara, LenteraEsai.id – Sejumlah petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara (Rutan Negara) kembali diterjunkan untuk melakukan penggeledahan rutin pada blok hunian para tahanan, Kamis (11/1/2024). Penggeledahan di Rutan Negara, Kabupaten Jembrana ini dilakukan pada blok hunian laki-laki kamar nomor I, II, III, dan IV.

Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Negara itu dilakukan secara menyeluruh di ruangan blok hunian. Satu per satu penghuni rutan digeledah badannya sebelum mensterilkan kamar hunian untuk dilakukan penggeledahan.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto dalam keterangan tertulisnya mengapresiasai langkah Rutan Kelas IIB Negara dalam melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban untuk menciptakan situasi yang kondusif.

“Tujuan penggeledahan ini sebagai deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban untuk mencegah peredaran barang terlarang seperti handphone, narkoba, dan senjata tajam di Rutan Negara,” ujar Kakanwil Romi Yudianto, menjelaskan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang terlarang seperti botol kaca, kartu remi, cermin, paku, dan ikan pinggang. Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pemusnahan oleh petugas.

Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Negara, Lilik Subagiyono mengatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk menciptakan rutan yang bebas dari Halinar (Handphone, Pungli, Narkoba, dan Barang Terlarang). “Kami akan terus melakukan penggeledahan rutin secara berkala untuk mencegah peredaran barang terlarang di dalam rutan,” ujar Lilik, menegaskan.

Pewarta: Pande Aubade
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait