Kanwil Kemenkumham Bali Sidangkan 26 WMA yang Ajukan Permohonan Jadi WNI

Sebanyak 26 WNA yang mengajukan diri menjadi WNI, menjalani sidang di Kantor Kemenkumham Bali di Denpasar, Jumat (8/12). (Foto: Humas Kemenkumham Bali)

Denpasar, LenteraEsai.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar sidang pewarganegaraan terhadap 26 warga blasteran atau hasil perkawinan campuran yang mengajukan diri menjadi warga negara Indonesia (WNI), di Denpasar, Jumat (8/12/2023).

Sebanyak 26 pemohon tersebut merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antarnegara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Mereka menjalani sidang khusus bertempat di Ruang Nakula Kantor Kemenkumham Bali dengan tim verifikator yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti. Selain itu, tim juga berasal dari jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Imigrasi, Polda Bali dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali.

Sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh tim verifikator untuk dijawab oleh seluruh WNA yang mengikuti sidang, di antaranya tentang wawasan kewarganegaraan, pajak, dan tindakan kriminal. Mereka mengajukan permohonan menjadi WNI karena mengaku cinta Indonesia, selain itu karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali yang membuat tekad mereka bulat untuk menjadi WNI.

Adapun pemohon yang lahir dari perkawinan campur Indonesia-Jepang berjumlah 20 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Inggris 1 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Amerika Serikat 1 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Jerman 2 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Belgia 1 orang dan hasil perkawinan campur Indonesia-Swiss 1 orang.

Alexander Palti menilai baik secara formil kedua puluh enam WNA tersebut, akan tetapi nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan menunggu kelengkapan dokumen untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

Pewarta: Pande Aubade
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait