Datang ke Bali Mengemis, Sekeluarga ‘Bule’ Dipulangkan ke Negara asalnya Yordania

Sekeluarga asal Yordania yang mengemis dan meresahkan di Bali, dipulangkan ke negara asalnya, Kamis (9/11). (Foto: dok Kemenkumham Bali)

Denpasar, LenteraEsai.id – Suami istri asal Yordania berinisial ASS (25) dan FAES (21) beserta seorang anaknya LASJ yang masih berusia dua tahun, sengaja datang ke Bali untuk mengais rezeki, yang antara lain dengan cara mengemis ke sejumlah lokasi di daerah yang dikenal dengan sebutan Pulau Dewata itu.

Namun dalam aksi meminta-minta yang terkadang dilakukan dengan cara kasar dan ngotot-ngototan, akhirnya perbuatan mereka dilaporkan kepada petugas berwajib karena dinilai telah meresahkan.

Bacaan Lainnya

Petugas yang kemudian turun ke lapangan, menemukan ASS bersama istri dan anaknya yang masih balita berkeliling mengemis di sekitaran wilayah Kuta, Kabupaten Badung. Kepada petugas yang kemudian memeriksanya, ASS mengaku sebelumnya sempat bekerja di sebuah restoran di Malaysia.

Namun setelah mendengar kabar kalau bekerja di restoran di Indonesia mendapatkan gaji yang lebih tinggi, ia pun tertarik mencari pekerjaan di Bali. Berbekal sejumlah uang, ASS pun memboyong keluarganya dari Malaysia untuk mencari pekerjaan di Pulau Dewata.

Setelah beberapa lama berada di Bali dan pekerjaan yang dicarinya tidak kunjung didapatkan, akhirnya bekal yang dibawa dari Negeri Jiran habis untuk biaya tinggal di Bali. Untuk tujuan mempertahankan hidup, ASS mengaku terpaksa harus mengambil langkah mengemis ke rumah-rumah atau tempat-tempat berjualan milik penduduk di sejumlah daerah di Bali.

Petugas Satpol PP Badung yang menangkap basah perbuatan ASS bersama istri yang membawa bayinya dengan kereta dorong, akhirnya mengambil tindakan untuk mengamankannya karena dinilai telah melanggar ketentuan. ASS dan keluarganya dinilai telah melanggar Pasal 27 Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, hingga kemudian direkomendasikan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dideportasi.

Selain keluarga yang mengemis, pihak Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga sempat mengamankan pria berinisia CAOR yang berasal dari Cape Verde, sebuah negara di pesisir barat Afrika. Ia merupakan pemegang ITAS Investor yang diamankan karena telah selesai menjalani masa pidananya selama empat bulan di Lapas Kerobokan, Badung.

CAOR menjalani hukuman selama empat bulan karena terlibat kasus penganiayaan terhadap korban yang sama-sama warga negara asing, di sebuah restoran di Jalan Tibubeneng, Kerobokan. Walaupun CAOR telah divonis bersalah sesuai Pasal 351 KUHP, ia tetap bersikeras mengaku tidak bersalah, dengan alasan hanya untuk membela diri atas pertikaian dengan seorang warga negara asal Jerman ketika itu.

Kakanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto ketika dihubungi wartawan, Jumat (10/11) mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan secukupnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akhirnya menyerahkan ASS bersama istri dan anaknya ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 25 Oktober 2023. Sedangkan CAOR diserahkan pada 19 Oktober 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Kepala Rudenim Denpasar Dudy menerangkan, sekeluarga yang tertangkap mengemis itu sempat didetensi selama 15 hari, dan pihak keluarganya di Yordania akhirnya bersedia membiayai tiket kepulangan mereka. Sementara CAOR dideportasi ke Cape Verde dengan biaya yang ia tanggung sendiri.

Dikatakan, baik ASS beserta istri dan anaknya maupun CAOR, akhirnya dideportasi pada Kamis, 9 November 2023 lalu dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar. WNA yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kakanwil Romi Yudianto menyebutkan, penangkalan yakni larangan datang ke Indonesia dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pewarta: Pande Aubade
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait