Mangupura, LenteraEsai.id – Komisi IV DPRD Kabupaten Badung Selasa,4 Juli 2023 siang hingga sore menggelar rapat kerja (raker) dengan mitra kerjanya Kadis Kebudayaan, Kepala Inspektorat, Ketua Bappeda, Kepala BPKAD, Bagian Kesra Badung dan Ketua Paiketan Yowana Kabupaten Badung dan Ketua Paiketan Yowana seluruh Kecamatan se Badung. Rapat yang berlangsung di ruang rapat Gosana Madya II itu dipimpin Ketua Komisi IV, I Made Suardana.
Agenda rapat, Komisi IV meminta penjelasan Kadis Kebudayaan Badung, I Gede Eka Sudarwita terkait simpangsiur informasi di masyarakat, tentang proposal yang diajukan Sekaa Teruna (ST) se Badung. Dimana wakil rakyat banyak mendengar, bahwa profosal pengajuan dana oleh ST untuk 2024, tidak akan bisa cair. Sedang selama ini mereka (pengurus ST) disuruh mengajukan proposal ke Pemkab Badung cq Dinas Kebudayaan Badung.
Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gede Eka Sudarwita memaparkan, bahwa pihaknya sudah menerima 148 profosal dari pengurus ST. Isi profosal yaitu mengajukan dana untuk membeli pakaian, sound sistem dan gong dalam Tahun Anggaran 2024.
Ditegaskan Sudarwita, bahwa profosal katagori insidentil itu tidak bisa diproses. Karena ST se Badung sudah dapat dana hibah rutin setiap tahun sebesar Rp 30 juta setiap ST. Yang diperuntukkan biaya pembuatan Ogoh-Ogoh Pengerupukan Rp 15 juta dan untuk HUT ST Rp 15 juta.
“Kalau dana hibah rutin Rp 30 juta setiap ST, itu sudah pasti bisa cair. Karena sudah merupakan program Bapak Bupati Badung. Sedang untuk dana hibah insidentil untuk pembelian pakaian sound sistem dan membeli gong, harap maklum tidak bisa cair, ” papar mantan Camat Petang itu.
Sedang sejumlah anggota Komisi IV DPRD Badung minta kepada eksekutif (Dinas Kebudayaan) agar menghargai kreativitas para pengurus ST. Mereka sudah capek -capek membuat profosal, mencari tandatangan ke sejumlah instansi dan mengeluarkan biaya juga untuk itu.
“Tolong carikan solusi supaya bantuan bisa cair, kasihan mereka, ” Edy Sanjaya anggota Komisi IV.
Ni Luh Putu Gede Rara Hita Sukma Dewi, Sekretaris I Komisi IV DPRD Badung lainnya menimpali, bahwa bahwa kalau sampai profosal bantuan itu tidak cair, anggota dewan di dapil masing-masing dianggap tidak mengurus. Karena bantuan-bantuan untuk ST anggota dewan yang memfasilitasi.
“Kalau memang dari segi peraturan perundang-undangan tidak memungkinkan bantuan anggaran insidentil untuk ST tidak bisa cair, tolong Bapak Kadis Kebudayaan menyampaikan pada para pengurus ST se Badung. Dengan meluangkan waktu mengumpulkan mereka. Kalau sudah dari instansi leading sector yang menjelaskan, mereka pasti lebih paham,” pinta Rara.
Ketua Inspektorat Badung, Ni Luh Suryaniti menegaskan, dari segi peraturan perundang-undangan, memang tidak dibenarkan pemerintah memberikan bantuan dana hibah terus -menerus. Misalnya berturut -turut setahun dua kali, atau setiap tahun sekali kepada obyek yang sama. Karena masuknya dana ke rekening yang sama, rekening bantuan dana hibah.
“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mewarning kita (Pemkab Badung), lantaran memberi bantuan dana hibah secara rutin pada obyek yang sama, “jelas Suryaniti.
Wakil Ketua I Komisi IV, I Made Sumerta sependapat dengan penjelasan Ketua Inspektorat Badung. Bahwa Pemkab Badung harus taat aturan dalam mendistribusikan bantuan dana hibah. Supaya dikemudian hari tidak menjadi temuan.
Karena dalam rapat tersebut, belum ada titik temu, Ketua Komisi IV, Suardana minta kepada Kadis Kebudayaan dengan instansi terkait mendiskusikan lagi. (LE/Ima)







