Bangli, LenteraEsai.id – Serangkain peringatan HUT ke-819 Bangli dan dalam rangka menjaga kelestarian anjing kintamani yang sudah diakui dunia, Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan mengadakan Kontes Nasional Anjing Kintamani pada Sabtu (6/5/2023).
Selain diakui dunia, keberadaan anjing kintamani juga sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kawasan Pelestarian Pemurnian Anjing Kintamani Bali.
Kontes Nasional Anjing Kintamani kali ini juga sebagai implementasi atau tindak lanjut anjing kintamani yang telah diakui sebagai Anjing Ras Dunia oleh Federation Cynologique Internationale (FCI).
Mengambil tempat di Alun-alun Bangli, Kontes Nasional Anjing Kintamani dibuka secara resmi oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, anggota DPR RI I Nyoman Parta, anggota DPRD Provinsi Bali I Nyoman Budiutama, Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, Sekda Bangli Ida Bagus Gde Giri Putra, unsur Forkompinda, pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Bangli, pimpinan BUMD serta undangan lainnya.
Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangli, I Wayan Sarma dalam laporannya menyampaikan, keberadaan anjing kintamani merupakan salah satu unsur biodeversity yang menjadi salah satu pendukung dari Batur Unesco Global Geopark network.
Trah anjing kintamani juga telah mendapat pengakuan sebagai anjing ras dunia dari Federation Cynecologue Internasional (FCI) yaitu organisasi internasional yang membawahi induk organisasi anjing trah seluruh dunia yang bermarkas di Thuin Belgia. Dengan demikian, maka anjing kintamani sudah bisa disejajarkan dengan trah anjing yang lain, seperti: buldog, pitbull, shithzu, siberian husky, dalmention dan cihuahua.
Pemerintah Kabupaten Bangli juga telah memberikan perhatian besar terhadap keberadaan anjing kintamani ini, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 04 Tahun 2015, tentang Kawasan Pemurnian Anjing Kintamani Bali, di mana Desa Sukawana, Desa Siakin dan Desa Pinggan ditetapkan sebagai desa kawasan pelestarian. Demikian juga dengan diselenggarakannya kontes kali ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap pelestarian anjing kintamani.
Kontes Nasional Anjing Kintamani digelar setiap tahun, dilakukan terakhir tahun 2022 dan kontes hari ini merupakan kontes ketiga dalam kepemimpinan Bangli Era Baru.
Maksud dan tujuan diadakannya kontes ini adalah untuk menjamin kelangsungan pemuliabiakan anjing kintamani dan meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap anjing kintamani sebagai anjing kesayangan, yang pada gilirannya diharapkan bisa menjadi komoditas ekonomi yang dapat diperdagangkan, ucapnya.
Kontes kali ini terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu kategori Baby (3-6 bulan), Puppy a (6-9 bulan), Puppy b (9-12 bulan), Junior (9-18 bulan), Intermediate (15-24 bulan), Champion (15 bulan ke atas), Veteran (8 tahun ke atas). Dengan warna yang dilombakan Putih Spesifik, Hitam, Coklat (bang bungkem), Brindle (anggrek) dari jenis kelamin jantan dan betina. Dengan peserta berasal dari Bali dan luar Pulau Bali.
Sementara itu Bupati Bangli dalam sambutannya menyampaikan, kontes anjing merupakan ajang yang sangat penting sebagai media untuk meningkatkan kualitas di samping sebagai wahana informasi dan komunikasi bagi para komunitas, masyarakat dan pemerintah. Oleh sebab itu kegiatan ini memiliki nilai positif dan ekonomis. Pihaknya berharap mudah-mudahan dapat menggugah masyarakat khususnya para penggemar anjing kintamani, agar lebih menyayangi anjing kintamani seperti layaknya anjing ras lain, mengingat anjing kintamani jika dipelihara dengan perawatan yang baik akan mampu menunjukkan intelegensi dan penampilan yang tidak kalah dengan anjing ras lainnya.
Sedana Arta menjelaskan, anjing kintamani pada tanggal 23 Februari 2012 diakui keberadaannya di tingkat Asia oleh Asian Canel Union {AKU}. Berikutnya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli dikuatkan dengan ditetapkan Perda Nomor 04 tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Nomor 02 tahun 2010 tentang Kawasan Pelestarian Anjing Kintamani Bali, di mana pada Perda Nomor 04 tahun 2015 adanya pengakuan terhadap tiga jenis warna dan campurannya pada anjing kintamani, yaitu warna putih, hitam, coklat dan anggrek serta pengembangan kawasan pelestarian meliputi Desa Sukawana, Siakin dan Desa Pinggan.
Berikutnya pada bulan September 2019 anjing kintamani mendapat pengakuan sebagai anjing ras dunia dari Federation Cynology International (FCI), yaitu organisasi internasional yang membawahkan induk organisasi anjing trah seluruh dunia. “Guna mendapatkan pengakuan yang definitif dari FCI, di tahun 2029 kita harus bahu-membahu dan serius memberikan perhatian sehingga pengakuan tersebut dapat kita raih,” ujarnya.
Dengan diakuinya keberadaan anjing kintamani secara internasional, Bupati Bangli berharap melalui anjing kintamani akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bangli terutama di habitat asli anjing kintamani dan juga para breeder anjing kintamani di Kabupaten Bangli.
Tantangan terhadap pengembangan anjing kintamani bukan saja karena jumlah kennel pembudidaya yang masih terbatas, juga dipengaruhi rendahnya minat masyarakat untuk memelihara anjing kintamani. “Oleh sebab itu saya mengajak masyarakat untuk senantiasa memelihara anjing terlebih anjing kintamani dengan baik dan benar. Sehingga kesehatan dan kesejahteraan anjing dapat terjaga dengan baik,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Bangli senantiasa mendukung dalam berbagai kegiatan kontes anjing kintamani secara periodik baik dalam event daerah, nasional maupun berskala international, dengan harapan berkembangnya pemurnian trah anjing kintamani sebagai aset Bangli.
“Dengan terselenggaranya Kontes Nasional Anjing Kintamani ini, besar harapan saya agar dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap keberadaan anjing kintamani di masa mendatang,” ujar Bupati Bangli, mengharapkan. (LE-BL)







