Denpasar, LenteraEsai.id – Gubernur dan Wakil Gubernur Bali mengikuti wawancara nominasi Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Awards) tahun 2023 secara virtual (zoom meeting) dari dua tempat berbeda pada Selasa (4/4/2023).
Gubernur Bali Wayan Koster yang sedang berada di Jepang menjelaskan bahwa di masa kepemimpinannya bersama Wagub Prof Tjok Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace), memiliki dua misi di bidang ketenagakerjaan dan jaminan sosial, yakni mengembangkan sistem jaminan sosial secara komprehensif dan terintegrasi bagi kehidupan krama Bali sejak kelahiran, tumbuh dan berkembang sampai akhir masa kehidupannya.
Sedangkan misi berikutnya adalah mengembangkan sistem jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja yang komprehensif, mudah dijangkau, bermutu dan terintegrasi bagi krama Bali yang bekerja di dalam dan juga di luar negeri, ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan data BPS Provinsi Bali Sakernas bulan Agustus 2022, tercatat jumlah penduduk usia kerja yang ada di Bali sebanyak 3.563.142 orang, dengan jumlah angkatan kerja 2.738.539 orang, dan penduduk yang bekerja sebanyak 2.607.070 orang. Sementara jumlah pengangguran yang ada sebanyak 131.469 orang atau 4.80%.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Perlindungan Pekerja (Smile) BPJS Ketenagakerjaan, terungkap bahwa sektor perdagangan besar merupakan pemberi kerja terbanyak yang mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Bali. Terjadi peningkatan kepesertaan pemberi kerja selama tiga tahun terakhir. Di mana sebanyak 536.349 (22%) dari 2.441.850 pekerja sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari 449.125 (83.73%) pekerja formal dan 87.224 (16.27%) pekerja informal, katanya, menjelaskan.
Sementara Wakil Gubernur Bali Cok Ace dari ruang kerjanya di Denpasar menambahkan terkait regulasi Pemerintah Provinsi Bali dalam mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Bali, yang meliputi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Selain itu juga Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Krama Bali, Surat Gubernur Bali Nomor 560/2644/IV/DisnakerESDM tentang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, dan Surat Gubernur Bali Nomor B23.560/3749/IV/DisnakerESDM tentang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pegawai Non ASN.
Selebihnya, lanjut Wagub, Pemerintah Provinsi Bali juga memaparkan sejumlah inisiatif strategis yang akan dilakukan pada tahun 2023 ini, yakni menganggarkan Rp5.2 miliar untuk perlindungan 32.273 orang rohaniawan di Provinsi Bali periode Maret-Desember 2023, penganggaran kembali perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada rohaniawan di tahun 2024 dan menambah cakupan perlindungan kepada pekerja rentan lainnya, seperti petani dan pekerja seni di Bali, serta menyiapkan regulasi Peraturan Daerah Provinsi Bali dalam mendukung program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui penganggaran APBD dan memberikan bantuan iuran kepada pekerja bukan penerima upah/pekerja rentan di Provinsi Bali.
Wagub Cok Ace menyebutkan, pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Bali dan menjadi peserta jaminan sosial baik itu untuk program kesehatan maupun program ketenagakerjaan, merupakan bagian dari gaya hidup untuk bisa hidup mandiri secara cerdas dan terlindungi dari berbagai resiko. Jaminan sosial yang ada diharapkan dapat menjadi jembatan menuju kesejahteraan masyarakat. Selain itu, diperlukan juga dukungan dari berbagai pihak, yakni pekerja, pengusaha, masyarakat dan pemerintah untuk mewujudkan penyelenggaraan jaminan sosial dengan pelayanan yang berkualitas sehingga dapat menjadi sumber pembangunan, ujarnya, menyampaikan. (LE-DP1)