Denpasar, LenteraEsai.id – Lembaga Eksekutif dan Legislatif Provinsi Bali sepakat untuk menyelenggarakan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Perlindungan terhadap anak dilaksanakan melalui kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak, termasuk pemenuhan hak anak sesuai kewenangan sehingga dapat mewujudkan Provinsi Layak Anak.
Demikian diungkapkan Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardana Sukawati saat menyampaikan Jawaban dan Penjelasan Terkait Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang disampaikan pada sidang sebelumnya (27 Maret 2023), dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bali di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Senin (Soma Wage, Prangbakat), 3 April 2023.
“Kami sependapat untuk turut berinovasi dan bergerak untuk mensinergikan hal-hal terkait perlindungan anak melalui edukasi guna meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap hak-hak anak, mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak dan mendorong serta bersinergi mewujudkan perarem di desa adat,” ujar Wagub yang juga Panglingsir Puri Ubud ini sembari menjelaskan, perubahan tersebut telah didasari arahan, hasil konsultasi dan koordinasi bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia yang tertuang dalam Pasal 8 Raperda tersebut. (LE-DP1)







