Amlapura, LenteraEsai.id – Pemkab Karangasem di bawah kepemimpinan Bupati Karangasem I Gede Dana dan Wabup Wayan Artha Dipa, cukup banyak melakukan inovasi berkenaan dengan visi-misi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pembangunan Semesta Berencana di Kabupaten Karangasem.
Khusus untuk inovasi peningkatan pelayanan publik, dalam hal ini kepada masyarakat Karangasem, Pemkab Karangasem mendapat penilaian positif dan mendapat penghargaan dalam bentuk piagam dari Ombudsman RI Perwakilan Bali.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti menyerahkan penghargaan tersebut, diterima langsung oleh Bupati Karangasem I Gede Dana, di Wantilan Disdikpora Karangaem di Amlapura, Jumat (3/2/2023).
Hadir dalam penyerahan piagam penghargaan tersebut, Wabup Karangasem I Wayan Artha Dipa, Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta, Direktur RSUD Karangasem dan RS Pratama serta para Kepala Pusekesmas dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Karangasem.
Bupati Karangsem I Gede Dana pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian Ombudsman RI terhadap aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh jajaran Pemkab Karangasem.
Disampaikannya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali bersama jajarannya cukup sering datang ke wilayah Kabupaten Karangasem. “Kehadiran ini tentunya bisa kita maknai sebagai wujud komitmen Ombudsman RI Perwakilan Bali dalam mengawal setiap penyelenggaraan pelayanan publik yang prima di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Bali termasuk di Karangasem,” ujar Gede Dana.
Bupati menyebutkan, pelayanan publik sesuai Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009, merupakan salah satu esensi dari penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Karangasem berkomitmen dan senantiasa berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik seperti yang tertuang pada misi ke-6 RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Karangasem, yaitu Mengembangkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Bebas Korupsi, serta Pelayanan Publik yang Prima.
Keberhasilan misi tersebut tercermin dari hasil evaluasi, baik yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi maupun yang oleh Ombudsman RI. Pada pokoknya, kedua lembaga tersebut mengakui adanya peningkatan pelayanan publik jika dibandingkan dengan hasil evaluasi pada tahun sebelumnya, 2021, yang memperoleh Nilai Kepatuhan 73,36 dengan Opini Sedang dan Zonasi Kuning.
Sementara pada tahun 2022, tercatat memperoleh Nilai Kepatuhan 90,47 dengan Opini Kualitas Tinggi dan Zonasi Hijau, ucapnya, mengungkapkan.
“Saya berharap kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Direktur dan Kepala UPTD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, tidak terlena dengan hasil yang kita peroleh ini. Kedepanya semakin besar tantangan dan standar kualitas pelayanan publik yang diinginkan masyarakat. Untuk itu mari semua pihak berlomba-lomba menciptakan inovasi untuk meningkatkan kulitas pelayanan publik di Kabupaten Karangasem dengan lebih efektif, efisien, dan dapat meningkatkan kepuasan Krama Karangasem secara menyeluruh,” kata Bupati, menekankan.
Pemerintah Kabupaten Karangasem juga terus berupaya menciptakan inovasi-inovasi dalam peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik, di antaranya Program Layanan Antar Jemput Pasien dan Jenazah (AJP), Jana Kerthi, Atma Kerthi, Sidana, Beladana, Bhismadana, Prakerthi Yowana dan inovasi lainnya.
Beberapa hal yang belum optimal, seperti pada aspek sarana prasarana pelayanan yang belum memadai karena keterbatasan anggaran, akan tetap diupayakan secara bertahap sehingga penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Karangasem pada tahun-tahun mendatang menjadi lebih paripurna.
“Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen dan kolaborasi dengan banyak pihak untuk mewujudkan pelayanan prima tersebut, termasuk melalui dukungan, support dan kerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, sehingga tujuan utama dari penyelenggaraan pelayanan publik yaitu kepuasan masyarakat Karangasem dapat tercapai sesuai visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali di Karangasem melalui pola pembangunan Semesta Berencana Menuju Karangasem Era Baru yang Pradnyan Santhi dan Nadhi,” ujarnya, menyampaikan.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti, mengatakan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif, di mana menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik yang dijadikan acuan kualitas.
“Maksud penilaian ini yakni untuk mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan maupun sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan,” sebutnya.
Tujuannya, kata Widhiyanti, untuk perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan, serta kualitas pengelola pengaduan pada tiap unit pelayanan publik, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (LE-AS)







