Dua Hari Keluar Kerja, Curi Uang Ditangkap Polisi di Sawan Buleleng

Tersangka pelaku ketika diperiksa petugas di Mapolsek Sawan (Foto: Dok Polsek Sawan)
Buleleng, LenteraEsai.id – Gede Tila Ariasa (24), mantan karyawan Toko Krisna Mart Girimas yang diduga telah melakukan pencurian di bekas tempatnya bekerja, ditangkap pihak Polsek Sawan dalam suatu hasil pelacakan.
Penduduk Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng itu, tercatat diberhentikan dari tempatnya bekerka oleh majikannya Gede Sutarma Jaya (36) pada 5 Januari 2023 lalu.
Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa SIP kepada pers, Senin (9/1/2023) mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap tersangka pelaku Tila Ariasa setelah mendapat laporan dari pemilik Toko Krisna Mart Girimas yang mengaku kehilangan sejumlah uang dan barang.
Kasus kehilangan tersebut pertama kali diketahui ketika korban Sutarma Jaya membuka toko pada Sabtu (7/1/2023) pagi. Begitu korban mengecek uang modal di laci-laci kasir, ternyata sudah hilang dari tempatnya. Bersamaan dengan itu, pintu belakang sebelah barat toko ditemukan dalam keadaan terbuka.
Dari kejadian tersebut, korban kemudian mengecek rekaman CCTV yang ada di dalam toko. Dari hasil rekaman terlihat ciri-ciri pelaku yang mengarah pada mantan karyawan, Gede Tila Ariasa, yang diduga telah mengambil uang dalam laci-laci pada Jumat malam, 6 Januari 2023 sekitar pukul 23.07 Wita saat toko sudah sepi.
Dalam hasil rekaman CCTV, pelaku yang mengetahui jelas tentang sistem penguncian laci-laci kasir, juga terlihat mengambil barang-barang berupa rokok yang ada di dalam toko. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp1.300.000, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sawan untuk mendapat tindak penanganan lebih lanjut.
Laporan korban diterima langsung Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa SIP yang langsung bertindak cepat bersama-sama dengan Kanit Reskrim Ipda Kadek Widana SE melakukan penyelidikan untuk dapat mengungkap peristiwa tersebut dengan melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Berbekal dengan keterangan saksi-saksi dan olah TKP (tempat kejadian perkara), ditemukan bukti yang cukup bahwa peristiwa itu benar terjadi dan diduga dilakukan oleh tersangka pelaku, sehingga pada Sabtu (7/1/2023) pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Banjar Dinas Abasan, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan.
Setelah dimintai keterangan, pelaku mengaku sebagian uang hasil pencuriannya telah digunakan untuk dirinya sendiri dan juga ada yang diberikan kepada orang lain, di antaranya kepada Kadek Agus Satriawan (20) diajak makan dan minum, serta Kadek Murtiasa (20) diberi uang Rp100.000, sehingga sisa uang tunai hanya Rp150.000, serta tujuh batang rokok merk Country.
“Kasus ini masih kami kembangkan dan dalami. Namun untuk sementara pelaku dapat kami sangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan,” ucap Kapolsek Sawan, menjelaskan.

Pos terkait