Bupati Sedana Arta Hadiri Pemusnahan Buku-buku Tafsir Mimpi di Bangli

Kegiatan pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap yang dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bangli (Foto: Dok Humas Pemkab Bangli)

Bangli, LenteraEsai.id – Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menghadiri acara pemusnahan barang bukti alat perjudian antara lain berupa beberapa buku tafsir mimpi, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangli, Rabu (19/10).

Selain Bupati, tampak pula hadir Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, perwakilan Polres Bangli, Kodim 1626 Bangli, Ketua Pengadilan Negeri Bangli, Rutan Bangli, Lapas Narkotika Bangli, Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli, serta para Kasi dan Kasubagbin pada Kejaksaan Negeri Bangli.

Bacaan Lainnya

Bupati Bangli menyampaikan bahwa dirinya hadir menyaksikan dan bersama Kejaksaan Negeri Bangli melaksanakan pemusnahan barang bukti terkait dengan beberapa kasus pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Bangli yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut dalam sambutannya Bupati Sedana Arta menyampikan, “Kita berada di negara hukum, jadi kita semua harus tunduk di bawah hukum karena sesuai wewenang dan fungsinya pemusnahan barang bukti merupakan tugas dari kejaksaan ketika kasus sudah diputuskan oleh pengadilan dengan kekuatan tetap atau inkracht. Hari ini semuanya di musnahkan, termasuk barang bukti terindikasi membahayakan,” ujarnya.

Bupati Sedana Arta menyampaikan apresiasi atas kinerja kejaksaan, kepolisian, seluruh stakeholder terkait dan masyarakat di Kabupaten Bangli yang telah terjalin dengan baik selama ini. “Kerja sama kita selama ini sangat baik, namun yang saya perlukan ke depan adalah sinergitas badan intelijen yang kita miliki maupun intelijen yang ada para unit lain, seperti kejaksaan, kepolisian maupun yang lainnya,” katanya.

Diingatkan bahwa antarpetugas perlu saling berkalaborasi menginformasikan segala sesuatu yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bangli. Ini perlu ditingkatkan, apalagi wilayah Bali tidak begitu besar, sehingga potret potensi-potensi permasalahan serta kasus yang terjadi pasti cepat ter-update dan tertangani dengan baik.

Apalagi, lanjut Bupati, Kejaksaan Bangli kini sudah membuka Rumah Restorative Justice. Mudah-mudahan ini akan efektif menekan tingkat kejahatan, dan menjadikan restorative justice rumah segala bentuk kasus yang dapat diselesaikan secara semangat kekeluargaan. Walaupun sanksi tetap berjalan, namun hendaknya tetap mengakomodir kearifan lokal yang ada di Kabupaten Bangli.

“Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini, kita berharap  tingkat kesadaran masyarakat taat pada semua aturan semakin meningkat sehingga Bangli ke depan semakin kondusif dan dijauhkan dari segala bentuk tindak kejahatan,” ujarnya, mengharapkan.

Kapala Kejaksaan Negeri Bangli Yudhi Kurniawan menyampaikan, kegiatan pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap merupakan salah satu tugas yang diamanatkan kepada institusi kejaksaan sebagaimana pasal 270 KUHAP, yang pada intinya mengamanatkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa. Hal ini dapat diartikan bahwa eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh jaksa. Kewenangan ini bersifat absolut, dengan kata lain tidak ada institusi manapun selain jaksa yang dapat melakukan eksekusi putusan tindak pidana dari pengadilan, ucapnya.

Terkait pemusnahan barang bukti kali ini disampaikan Kajari Yudi Kurniawan dilakukan terhadap barang bukti sebanyak 171 jenis dari 38  perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), yang terdiri dari perkara kejahatan yang melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perkara kejahatan yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tergolong dalam jenis tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA) serta jenis tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa: Narkotika jenis Shabu 5,28 gram, Alat hisap shabu /bong 3 buah, Handphone 24 unit, Buku tafsir mimpi dan catatan judi togel 2 buah, Senjata tajam 1 buah, Pakaian 34 buah, Sepeda motor tanpa surat-surat 1 unit.

“Ketika Orang Lain Berpikir Kenapa ke Bangli, Saya Berpikir Kenapa Tidak ke Bangli”. Ungkapan ini bukan hanya sekadar kata-kata, melainkan mimpi saya untuk menjadikan Bangli yang terdepan, tidak lagi yang terbelakang, maka dengan kegiatan ini, nantinya kita bisa bersama-sama menjaga keamanan Bangli dan mengawal pembangunan Bangli yang lebih baik, katanya, menandaskan. (LE-BL)

Pos terkait