Amlapura, LenteraEsai.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Karangasem musnahkan barang bukti kasus kriminal, di Amlapura, Selasa (27/9/2022). Ada berbagai macam barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan palu.
Barang bukti tersebut meliputi handphone, senjata tajam, pakaian, tas anak, dan barang haram seperti narkoba jenis ganja dan sabu-sabu, kata Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem Dr Endang Tirtana kepada wartawan di sela-sela kegiatan pemusnahan.
Ia menyebutkan, seluruh barang yang dimusnahkan merupakan barang bukti (BB) kasus kriminal yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau telah dinyatakan inkrach di pengadilan.
“Yang dimusnahkan tadi merupakan barang bukti dari 25 kasus perkara pidana yang inkrach sejak Juli hingga September 2022, yang beberapa di antaranya berupa kasus pencurian, kemudian narkotika, perkara pembunuhan, pelecehan seksual dan lain sebagainya,” ujar Kajari Endang Tirtana.
Dari 25 kasus perkara tersebut, sebagian besar merupakan BB dari kasus narkoba. “Juga beberapa perkara merupakan kasus dari pencabulan anak di bawah umur,” ujarnya, menjelaskan. (LE-Ami)







