HeadlinesNewsTabanan

Satresnarkoba Polres Tabanan Tangkap 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Tabanan, LenteraEsai.id – Belum genap dua minggu di bulan September 2022, Satresnarkoba Polres Tabanan secara berturut-turut berhasil menangkap 4 orang terduga pelaku dalam 3 kasus penyalahgunaan narkoba yang mempunyai peran berbeda.

Dari pelaku yang terdiri atas tiga laki-laki dan satu wanita itu, salah seorang di antaranya diketahui sebagai pengguna narkoba, satu orang sebagai perantara jual beli, dan dua orang sebagai pengedar.

Keberhasilan dalam penangkapan ini dirilis langsung oleh Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra SIK MH pada Selasa (13/9), bertempat di depan Mapolres Tabanan dengan menghadirkan 4 orang tersangka, juga menggelar barang bukti yang berhasil disita penyidik.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Tabanan didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tabanan, AKP Sutriono SH bersama Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagio SSos, dan KBO Sat Narkoba.

Petugas juga berhasil menyita ratusan plastik klip yang di dalamnya berisi krista bening (sabu-sabu) dan menyita 3 unit sepeda motor, 4 unit HP dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan kasus yang berhasil diungkap.

Adapun kasus penyalahguna narkoba ini berhasil diungkap secara berturut dan petugas mengamankan 4 terduga sebagai pelaku pada tempat/TKP yang berbeda.

Kapolres menyebutkan, pada Jumat (2/9) lalu pukul 17.00 Wita, bertempat di pinggir Jalan Raya Batungsel Kelod, Tabanan, Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan I Made Dwipayana alias Yana (26) asal Banjar Dinas Taman Sari, Tabanan. Dengan barang bukti yang ditemukan diantaranya:  1 buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat 1,06 gram bruto atau 0,96 gram netto terlilit kertas aluminium foil di dalam korek kayu merek sinar dalam pembungkus rokok Marlboro.

Selain itu disita pukla 1 unit HP dengan merk Vivo 1820 warna hitam biru, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih hitam dengan nomor polisi DK 5053 UF beserta STNK atas nama Ketut Arlina. Modus operandi, pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin (peran pelaku sebagai pengguna).

Selanjutnya ada Agus Krisna Kurniawan alias Agus (20), asal Jalan Merpati, Gang X Nomor 19 Denpasar, berhasil diciduk pada Rabu (7/9) pukul 20.30 Wita di Jalan Kartini Pintu Masuk BTN Taman Sekar, Tabanan. Dari tersangka ditemukan dan telah disita barang bukti berupa: 1 buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat 0,74 gram bruto atau 0,54 gram netto di dalam pipet plastik warna bening strip merah muda, 1 buah tas selempang warna hitam merek shamrock, 1 unit HP dengan merk Oppo A5, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DK 5571 ACT. Modus operandi pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin (peran pelaku sebagai perantara jual beli).

Terakhir berhasil diringkus dua tersangka, yakni I Wayan Guna Wijaya alias Alit (48) asal Jalan Tunjung III Nomor 10 Merta Rauh, Denpasar, serta Nane Diane Rusmiati alias Ane (42) yang tinggal di kamar kost nomor 2C, Banjar Batu Lumbung, Kabupaten Badung. Kedua tersangka ini berhasil diciduk pada Minggu (11/9) pukul 18.00 Wita di Jalan Bedugul Selatan Asri, Banjar Tegal Belodan, Kabupaten Tabanan. Modus operandi pelaku menguasai, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin (peran kedua pelaku sebagai pengedar).

Dalam pengungkapan ini penyidik melakukan penggeledahan di 7 TKP berbeda, dan dari hasil penggeledahan menemukan barang bukti di antaranya: 86 paket barang bukti berupa kristal bening diduga sabu-sabu yang ditemukan di 7 TKP berbeda, masing-masing di TKP 1, TKP 2, TKP 3, TKP 4, TKP 5, TKP 6, dan TKP 7 dengan berat seluruhnya 102,31 gram bruto atau 92,09 gram netto, 15 lembar uang pecahan Rp100.000 dalam tas selempang warna hitam merek Alto, 1 unit Handphone merk OPPO CPH1823 warna merah marun, 1 unit HP dengan merk VIVO Y21 warna silver.

Di samping itu disita pula 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi DK 4566 GBC beserta STNK atas nama I Nyoman Sudiarsa, 1 buah timbangan merek pocket scale dalam tas belanja warna merah muda, 1 bendel plastik klip di dalam tas belanja warna merah muda, 1 buah gunting dalam tas belanja warna merah muda, 1 buah plaster warna coklat di dalam tas belanja warna merah muda, 1 buah plaster warna kuning di dalam tas belanja warna merah muda, 8 buah pipet plastik warna bening strip merah muda di dalam tas belanja warna merah muda, 8 buah korek gas di dalam tas belanja warna merah muda, dan 1 buah alat hisap sabu-sabu (bong) di atas meja beton.

Kapolres Tabanan menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini tentu tidak mudah, karena para tersangka sering berpindah-pindah tempat, yang awal mulanya petugas mendapat informasi dari masyarakat, menyebutkan para terduga ini sering bersentuhan dengan narkoba, hingga selanjutnya informasi yang diperoleh didalami dan terus dikembangkan. “Dengan kesabaran dan kerja sama tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba akhirnya para pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda,” ungkap Kapolres Tabanan.

Para tersangka saat ini sedang menjalani proses penyidikan, dipersangkakan melanggar Pasal : 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Kapolres Tabanan mengajak dan mengimbau masyarakat untuk ‘Katakan Tidak Pada Narkoba’. “Mari bersama kita perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda. Narkoba sangat berbahaya dan sangat berdampak negatif bagi kesehatan. Banyak korban penyalahguna narkoba mengalami depresiasi, halusinasi dan cenderung menyakiti diri sendiri,” kata Kapolres Tabanan, menandaskan. (LE-TB) 

Lenteraesai.id