Amlapura, LenteraEsai.id – Sejumlah warga Desa Adat Penginyahan, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Amlapura untuk melaporkan perihal pembangunan Candi Pura Dalem Desa Adat Penginyahan yang sampai saat ini belum jelas kelanjutannya. Padahal sudah lewat 2 tahun dari perencanaan semula.
Perwakilan Krama Desa Adat Penginyahan, I Komang Ardana menyampaikan pada media ini jika laporan tersebut sudah didasari beberapa kali paruman. “Sebelum melapor kami sudah adakan paruman, inipun sudah kami pertanyakan ke yang bersangkutan berkali-kali, namun belum jelas kapan pembangunan candi akan dilanjutkan,” ujar Komang Ardana, di Amlapura, Jumat (8/7/2022).
Dalam proposal yang ditunjukkan pada media LenteraEsai, ada dua jenis kasus yang dilaporkan, pertama kegiatan infrastruktur pembangunan candi di Pura Dalem Desa Adat Penginyahan dengan dana tercantum Rp 15.0000.000, dan yang kedua, Insentif Bendesa Adat dan Prajuru lainnya dengan dana sebanyak Rp 15.000.000.
Dana tersebut dikatakan berasal dari Dana BKK tahun 2020. Proposal tersebut ditandatangani oleh I Nyoman Somaarsa yang saat ini berstatus mantan Bendesa Adat Penginyahan. Warga menduga adanya ketidakberesan soal pemanfaatan dana hingga pembangunan candi menjadi terbengkalai. Karenanya, mereka kemudian melapor ke pihak Kejari Amlapura.
Sementara Kasi Intel Kejari Amlapura, Dewa Gede Semara Putra yang dihubungi terpisah, membenarkan adanya laporan dari masyarakat Penginyahan tersebut. “Ya, baru saja dilaporkan dan kami masih pelajari kasusnya bersama tim,” ucapnya, singkat. (LE-Ami)







