Tingkatkan Pendidikan Anti-Korupsi, KPK dan Gubernur Koster Bersinergi dengan Desa Adat

Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapabilitas dan Pemberdayaan Masyarakat Antikorupsi di Denpasar. (Foto: Dok Humas Pemprov Bali)

Denpasar, LenteraEsai.id – Gubernur Bali Wayan Koster yang mendampingi Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peranserta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana, secara resmi membuka acara Bimbingan Teknis Peningkatan Kapabilitas dan Pemberdayaan Masyarakat Antikorupsi dengan tema ‘Partisipasi Krama Ngwangun Provinsi Bali Bebas Saking Korupsi’, pada Senin (27/6) di Denpasar.

Dalam sambutannya, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan, Bimtek Peningkatan Kapabilitas dan Pemberdayaan Masyarakat Antikorupsi yang diselenggarakan oleh KPK sangat sejalan dengan Pemerintah Provinsi Bali, sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Bacaan Lainnya

“Melalui visi ini, Pemerintah Provinsi Bali berupaya melakukan reformasi dalam tata kelola pemerintahan yang diawali dengan reformasi birokrasi di pemerintahan, penyederhanaan struktur pemerintahan, kemudian pengisian jabatan sesuai dengan kompetensinya melalui seleksi jabatan yang sangat ketat dan juga di dalamnya terdapat pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan secara digital,” ungkapnya.

Ditambahkannya, pelayanan dan sistem pemerintahan di Provinsi Bali semuanya sudah dilaksanakan secara digital, sehingga Pemerintah Provinsi Bali dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), telah mendapat peringkat pertama di Indonesia. Dalam kaitan tata kelola pemerintahan, yang khususnya berkaitan dengan akuntabilitas, keterbukaan, dan sesuai dengan program KPK yaitu program Monitoring Center For Prevention (MCP), di mana Bali dua kali berturut-turut mendapat peringkat pertama.

“Pada tahun 2020 mencapai 98,57 persen, kemudian di tahun 2021 mencapai 98,86 persen. Jadi ini program yang sangat bagus, karena itulah saya rancang bersama Inspektorat dan Sekda Provinsi Bali untuk menjalankan agenda ini (Program KPK: Monitoring Center For Prevention, red) dengan cepat, serta kami akan tancap dan monitor terus agar tidak tertinggal dari daerah lain,” ujar Gubernur Bali asal Desa Sembiran Buleleng itu.

Berkaitan dengan Monitoring Center for Prevention (MCP) yang meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, khusus untuk pajak hotel restoran, Gubernur Koster menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bali juga sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Bali agar pajak tersebut dilakukan secara online, sehingga transaksi yang sekarang ini relatif tidak saja cepat, tapi juga lebih memastikan untuk bebas dari praktik-praktik tidak sehat.

“Dalam menindaklanjuti arahan Pimpinan KPK, Pemprov Bali juga telah mengeluarkan kebijakan pendidikan antikorupsi melalui sekolah dengan sasaran SD, SMP, SMK/SMK, selain juga melaksanakan pendidikan antikorupsi dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal di Bali yang diintegrasikan dalam sistem kemasyarakatan yaitu seni dan budaya sebagai wahana edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut orang nomor satu di Pemprov Bali itu menyebutkan, dengan gagasannya kimi sedang memperluas pendidikan antikorupsi melalui Desa Adat. “Tadi disampaikan akan membentuk salah satu contoh desa yang bebas korupsi, jadi kalau belum ditetapkan saya izin usulkan pendidikan ini berbasis desa adat dengan melihat kekuatan desa adat yang memiliki sistem pemerintahan seperti : 1) Prajuru Desa Adat (Pengurus Pemerintahannya, red); 2) Sabha Desa Adat (Legislatif atau lembaga mitra kerja Prajuru Desa Adat yang melaksanakan fungsi pertimbangan dalam pengelolaan Desa Adat, red); dan 3) Kerta Desa Adat (Yudikatif atau lembaga mitra kerja Prajuru Desa Adat yang melaksanakan fungsi penyelesaian perkara adat/wicara berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat setempat, red). Selain itu di Desa Adat juga terdapat sanksi sosial yang diatur dengan rapi di dalam Awig-awig dan Pararem Desa Adat,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini

Sehingga kehadiran program KPK ke Pulau Dewata yang disambut antusias oleh Gubernur Bali ini, tidak saja akan membantu menata penyelenggara pemerintahan yang baik/Good Governance, tetapi juga sebenarnya untuk mengatasi penggunaan uang negara yang tidak sehat, selain memberikan pemahaman kepada masyarakat agar memiliki budaya hidup bersih secara komprehensif, mulai dari bersih dari sampah, bersih dari narkoba dan juga termasuk bersih dari korupsi.

“Jadi selain penindakan yang sedang digencarkan oleh KPK, memang juga dalam jangka panjang pendidikan ini sangat penting untuk masyarakat supaya kehidupan seperti ini (bersih, red) menjadi budaya. Jika sudah menjadi budaya, Saya kira penegak hukum akan berkurang melakukan penindakan,” jelas Wayan Koster.

Di sisi lain, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam sambutannya menyampaikan, Bimtek Peningkatan Kapabilitas dan Pemberdayaan Masyarakat Antikorupsi diikuti sebanyak 150 orang peserta dengan menghadirkan akademisi dan internal KPK sebagai narasumber dan berlangsung dari tanggal 27 – 28 Juni 2022 di Denpasar. Di mana para peserta berasal dari pemuka adat, pelajar, Ormas, dan yang lainnya yang diharapkan bisa menjadi pelopor antikorupsi dengan harapan dapat menyebarluaskan dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya integritas yang sejalan dengan program Pemerintah Provinsi Bali.

Mengenai peran desa adat dalam mengawasi dan mencegah korupsi, Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Wawan Wardiana mengatakan sangat lebih efektif, karena di desa adat seperti yang disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster terdapat Awig-awig dan Pararem yang hukuman adatnya ditakuti masyarakat setempat. “Sehingga berdasarkan cartatan yang ada di Bali, memang Bali itu sangat kuat adat dengan budayanya. Untuk itu hukum normatif yang dikuatkan hukum adat diharapkan lebih efektif dalam melakukan pencegahan korupsi di Bali,” katanya.  (LE-DP1)

Pos terkait