Mau Ditangkap Polisi, Ternyata Pencuri Puluhan Senapan Angin Telah Mati Bunuh Diri

Barang bukti senapan angin yang diambil tanpa izin di Toko Lubdaka Jalan Jelantik Gingsir Lingkungan Sukasada (Foto: Dok Humas Polsek Sukasada)

Buleleng, LenteraEsai.id – Agus Manaf (26), salah seorang dari dua pelaku aksi pembongkaran dan pencurian puluhan senapan angin di Toko Lubdaka 117 Jalan Jelantik Gingsir Lingkungan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, disebutkan telah mati akibat gantung diri.

Padahal, sebelumnya pihak kepolisian berencana memburu dan menangkap warga asal Desa Pegayaman, Sukasada itu, sehubungan ditemukan cukup bukti yang bersangkutan telah ambil bagian dalam aksi pencurian di Toko Lubdaka milik Putu Hardi Pertama.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan SH MH ketika dihubungi wartawan, Rabu (25/5), membenarkan bahwa salah seorang dari dua tersangka pelaku aksi pencurian puluhan senapan angin di Toko Lubdaka, diketahui telah meninggal dunia dengan cara gantung diri.

Namun demikian, Kapolsek Wirawan tidak merinci mengenai faktor yang mendorong Agus Manaf nekad mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri, sehubungan masih harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ia mengungkapkan, pihaknya yang menerima laporan pada 1 Mei 2022 lalu tentang telah terjadinya aksi pencurian di Toko Lubdaka, langsung menerjunkan tim opnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ketut Budayana melakukan penyelidikan dan olah TKP di tempat kejadian.

Dari olah TKP, diketahui bahwa puncuri berhasil masuk toko setelah terlebih dahulu merusak bagian gembok dan roolling door tempat menyimpan barang-barang dagangan yang antara lain berupa senapan angin berbagai merk.

Pendataan yang kemudian dilakukan dengan pemilik toko, diketahui barang-barang yang hilang dari tempatnya berupa 9 pucuk senapan angin merk Sangatha, 2 pucuk senapan angin merk BSA, 3 pucuk merk FX Frow, masing-masing satu pucuk merk APC, Ruger dan TSC, serta masing-masing 2 pucuk merk Benyamin Marunder, Lubdaka 117 dan merk Predator.

Selain itu, barang lain yang diketahui telah lenyap dari dalam toko adalah beberapa peralatan pancing dan yang lainnya. Atas kejadian tersebut, pemilik toko mengaku mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 105 juta, ujar Kapolsek Wirawan.

Dikatakan, dari hasil penyelidikan, olah TKP dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, diperoleh petunjuk bahwa pelaku yang mengambil barang-barang tersebut adalah dua orang pria, dan mengarah kepada nama yang biasa dipanggil Marok dan Agus, yang berasal dari salah satu banjar dinas di Desa Pegayaman, Sukasada.

Bebekal dengan bukti yang cukup, Kapolsek Sukasada bersama tim opsnalnya berhasil melakukan penangkapan terhadap Umaro alias Marok (25) beberapa hari lalu. Tersangka ditangkap saat sedang berada di Taman Bung Karno Sukasada, selanjutnya digiring ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, Umaro alias Marok yang penduduk Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, mengakui perbuatannya telah mengambil puluhan senapan dan beberapa alat pancing di Toko Lubdaka. Perbuatan itu dilakukannya bersama temannya, Agus Manaf, yang belakangan diketahui telah meninggal dunia karena gantung diri.

Dalam melakukan aksinya, Agus Manaf  berperan mengambil barang-barang di dalam toko yang telah berhasil dibongkar bagian roolling door-nya, sedangkan Umaro alias Marok kemudian mengangkutnya ke rumah Agus Manaf menggunakan sepeda motor dalam beberapa kali balikan.

Terhadap terduga pelaku Umaro alias Marok, dapat disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ucap Kompol Agus Dwi Wirawan, menjelaskan. (LE-BL)

Pos terkait