Denpasar, LenteraEsai.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali kembali melaksanakan penertiban spanduk, baliho, banner yang telah kadaluarsa dan terpasang tidak pada tempatnya, Selasa (10/5).
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan, penertiban yang dilakukan menyasar beberapa ruas jalan seperti Jalan Imam Bonjol, Dewi Sartika, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Kapten Agung, Jalan PB Sudirman, Simpang Renon, Jalan Hangtuah, dan Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur.
Dalam penertiban itu sebanyak 3 baliho, 19 spanduk dan 10 banner yang pemasangannya membuat semrawur dan membuat kotor wajah kota, berhasil diturunkan.
Lebih lanjut dikatakan, penertiban ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar bekerja sama dengan tim kecamatan. “Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan, sehingga kota tidak kelihatan semrawut dan kumuh,” katanya.
Ia mengatakan, puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu, pihaknya juga menertibkan banner, spanduk, dan poster yang dipasang melanggar aturan dan tidak pada tempatnya .
Sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner/ spanduk. Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah kadaluarsa, tetapi tidak mau diturunkan oleh pemiliknya.
Selain itu, pemasangan spanduk dan sarana promosi lainnya tampak masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon-pohon perindang di pinggir jalan, ucapnya.
Kondisi pemasangan spanduk yang tidak sesuai peraturan itulah yang telah menyebabkan wajah perkotaan menjadi semrawut, kumuh dan merusak pemandangan kota.
Ia menambahkan, penurunan spanduk tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan, sehingga Kota Denpasar menjadi bersih dan asri, tidak kumuh dengan spanduk dan sejenisnya. (LE-DP)







