Bikin Ricuh Maksa Masuk Vila di Mengwi, Enam WNA Menunggu Proses Pengusiran dari Bali

Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk (Foto: Dok Kemenkumham Bali)

Denpasar, LenteraEsai.id – Sebanyak 5 warga negara asing (WNA) asal Moldova dan seorang asal Rusia, kini ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sebagai buntut dari aksi mereka memaksa  masuk dan mengaku sebagai pemilik sebuah vila di daerah Mengwi, Kabupaten Badung.

Pada 28 Maret 2022 telah dilakukan proses serah terima WNA sebanyak itu  untuk dilakukan proses pendentensian di Rudenim Denpasar. Saat dilakukan serah terima, dilakukan juga pemeriksaan barang, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa paspor yang salah satunya dalam keadaan rusak terbakar.

Bacaan Lainnya

Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya yang diterima di Denpasar, Jumat (15/4) mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan atas barang yang mereka bawa, petugas telah melakukan pemberitahuan melalui surat dan telepon kepada pihak kedutaan Rusia dan Moldova dalam rangka proses pendeportasian terhadap 6 WNA tersebut.

Koordinasi tindak lanjut dengan pihak Konsul Kehormatan Moldova di Jakarta perihal keberadaan 5 deteni berkewarganegaraan Moldova itu, dilakukan petugas pada Selasa, 5 April 2022. Kemudian diarahkan untuk dilakukan koordinasi dengan pihak Konsul Moldova di Tokyo dalam rangka penanganan tindak lanjut.

Selanjutnya pada Rabu, 6 April 2022 telah dilakukan pertemuan secara daring antara 5 denteni WN Moldova dengan Kedutaan Besar Moldova di Tokyo dalam rangka penanganan terhadap mereka. Setelah itu dilanjutkan pertemuan daring antara pihak Kedubes dengan pihak Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Pihak Kedutaan dalam keterangan awalnya berdasarkan dokumen yang dikirimkan Rudenim Denpasar dan data lainnya, sudah mengkonfirmasi bahwa dari 2 deteni wanita yang paspornya tidak ada dan rusak terbakar tersebut, adalah benar WN Moldova dengan inisial DD dan EE. Sampai saat ini masih dilakukan koordinasi dengan pihak kedutaan dan belum bisa ditentukan waktu pendeportasian, ujarnya.

Seperti telah diberitakan, keenam WNA tersebut memaksa masuk dan mengaku sebagai pemilik sebuah vila di Mengwi, Kabupaten Badung, sehingga mengundang kehadiran petugas untuk menangkap mereka kemudian menjebloskannya ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar guna kepentingan pendeportasian keluar Bali. 

Kakanwil Jamaruli Manihuruk menyebutkan bahwa pihaknya melalui Rudenim Denpasar akan terus berkoordinasi terkait kasus tersebut, sehingga proses deportasi bisa secepatnya dilaksanakan.

Jamaruli menegaskan kepada WNA yang ada di Bali mampu mentaati peraturan yang berlaku dan jangan mencoba-coba untuk membuat kericuhan dan kegaduhan, karena akan diambil tindakan tegas bagi yang terbukti melanggar.

“Kami akan terus berkomitmen menjaga ketertiban wilayah Indonesia khususnya di Provinsi Bali dari WNA yang tidak menghormati peraturan yang berlaku,” ujar Jamaruli, menandaskan. (LE-DP)

Pos terkait