Denpasar, LenteraEsai.id – Guna mengurangi tingkat kepadatan, Kanwil Kemenkumham Bali melaksanakan pemindahan beberapa warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau napi pada beberapa Lapas dan Rutan di Pulau Dewata yang mengalami over kapasitas.
“Kondisi over kapasitas ini tentunya akan menimbulkan masalah-masalah yang baru di dalam Lapas atau Rutan, sehingga perlu dilakukan pemindahan terhadap beberapa WBP,” kata Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk kepada pers di Denpasar, Kamis (17/3).
Sesuai dengan Surat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, diperintahkan kepada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara melaksanakan pemindahan sebanyak empat WBP atau napi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja, Kabupaten Buleleng.
Empat orang napi tersebut terdiri atas tiga orang pria dan satu orang wanita yang terlibat kasus narkotika, pelanggaran kesehatan dan pemalsuan surat, ucapnya.
Sebelum dilakukan pemindahan, keempat orang tersebut diharuskan menjalani tes urine narkotika dan tes swab antigen oleh petugas kesehatan. Adapun hasilnya untuk tes narkotika semuanya negatif, dan hasil tes antigen diketahui non reaktif. Selain itu petugas registrasi juga telah menginformasian terkait pemindahan kepada pihak keluarga narapidana.
Dalam upaya pemindahan, keempat napi mendapat pengawalan dari anggota Polres Jembrana, empat petugas jaga dan satu orang petugas pelayanan tahanan/perawat di Rutan Negara, Kabupaten Jembrana.
Rombongan berangkat dari Rutan Negara pada Kamis (17/3) pagi pukul 06.30 Wita, tiba di Lapas Singaraja pukul 08.30 Wita, ujar Karutan Negara, Bambang Hendra Setyawan.
Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menegaskan, selain untuk mengatasi over kapasitas, hal ini juga untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam Lapas/Rutan serta kepentingan pembinaan bagi para narapidana.
“Pemindahan kepada WBP dilaksanakan sesuai prosedur, termasuk mengecek kelengkapan dokumen yang akan dibawa, serta penggeledahan warga binaan yang akan dipindahkan untuk memastikan bebas dari barang-barang terlarang, berikut protokol kesehatan tetap diutamakan,” kata Jamaruli Manihuruk, menjelaskan. (LE-JB)







